Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        RUU Perampasan Aset Masuk Tahap Pembahasan, Harapan Mahfud MD Akan Dikabulkan?

        RUU Perampasan Aset Masuk Tahap Pembahasan, Harapan Mahfud MD Akan Dikabulkan? Kredit Foto: Antara/Sulthony Hasanuddin
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Calon Wakil Presiden Mahfud MD untuk Calon Presiden Ganjar Pranowo, diketahui gencar dalam mendorong RUU Perampasan Aset agar disahkan oleh DPR RI. Namun, sepertinya usaha dan mimpi Mahfud MD kini terkabul karena RUU sudah masuk ke tahap pembahasan.

        “Saat ini pemerintah masih menunggu respons DPR RI untuk melakukan pembahasannya, apabila RUU ini berhasil disahkan maka tentu akan menjadi legacy yang baik bagi pemberantasan korupsi di Indonesia,” kata Mahfud dalam acara Indonesia Integrity Forum 2023, dilansir pada Senin (30/10).

        Baca Juga: Usung Visi Menuju Indonesia Unggul, Ganjar Pranowo-Mahfud MD Janji Percepat Pembangunan Sistem Digital Nasional

        Kini RUU tersebut tengah dibahas oleh DPR RI dan berbagai badan hukum terkait. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas bahkan telah bertemu untuk membahas pendirian Badan Perampasan Aset dan Manajemen Kepegawaian.

        Dalam pertemuan tersebut, Burhanuddin menekankan signifikansi proses penegakan hukum yang melibatkan aset, mulai dari kegiatan "pelacakan aset" hingga "pemulihan aset," melibatkan tahapan penyelidikan dan pelaksanaan, terutama dalam konteks uang ganti rugi dan denda.

        "Pembentukan Badan Perampasan Aset ini memberikan harapan kepada kami dalam mempermudah akselerasi penegakan hukum, khususnya dalam rangka penyelamatan dan pemulihan aset negara," ungkap Burhanuddin pada Jumat (27/10/2023), mengutip dari salah satu media nasional.

        Melalui pertemuan ini, mereka berbicara tentang penyempurnaan manajemen kepegawaian yang terkait dengan karakteristik unik Kejaksaan.

        Burhanuddin menjelaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) Kejaksaan memiliki kewenangan untuk mewakili negara atau pemerintah dalam berbagai proses hukum, baik yang melibatkan litigasi maupun nonlitigasi.

        "Agar akselerasi organisasi tata kerja dan tata laksana dalam penegakan hukum dapat berjalan dengan baik, kami butuh dukungan semua pihak," lanjutnya.

        Menpan RB Abdullah Azwar Anas secara tegas mendukung semua ASN, terutama mereka yang berasal dari Kejaksaan, agar tidak hanya menjalankan peran sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai wakil masyarakat, pemerintah, dan negara di berbagai tingkatan lembaga hukum dan peradilan.

        Baca Juga: PDIP Klaim Khofifah Punya Peluang Gabung TPN Ganjar-Mahfud

        Ia bersama dengan timnya memberikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah yang diambil oleh Kejaksaan dalam menjalankan tugas penegakan hukum yang berdampak positif bagi negara dan masyarakat.

        "Kemenpan RB mendukung secara kelembagaan sehingga koordinasi dan pelaksanaan tugas-tugas terkait perampasan aset dapat berjalan," kata Azwar.

        Terkabulnya Mimpi Mahfud MD Untuk Memberantas Korupsi

        Baca Juga: Gowes Ganjar Orang Bike Pilih Orang Baik #GanjarMahfud2024 Rayakan HUT Ganjar dan Sumpah Pemuda

        Sebelum Jaksa Agung bertemu dengan Menpan RB, Mahfud MD menjadi salah satu pihak yang mendorong terbentuknya RUU ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) ini, pernah mengungkap bahwa pihaknya masih menanti tanggapan dari DPR untuk melanjutkan pembahasan RUU tersebut.

        Namun, saat ini Mahfud MD dan masyarakat Indonesia dapat memantau perkembangannya karena RUU Perampasan Aset tengah dibahas oleh DPR RI.

        Mahfud menyoroti urgensi pembahasan RUU Perampasan Aset karena RUU Perampasan Aset merupakan regulasi yang memungkinkan pengembalian aset yang terlibat dalam tindak pidana tanpa harus melalui putusan pengadilan dalam kasus pidana.

        Hal ini memberikan peluang bagi pemerintah untuk merampas aset yang diduga hasil dari tindak pidana atau yang disalahgunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan.

        Pembatasan Transaksi Uang Kartal juga di sorot Mahfud MD, mengingat meningkatnya kehadiran oknum atau aktor korupsi di berbagai sektor.

        Meskipun aparat penegak hukum telah mencapai kinerja yang lebih baik, terutama dalam mengungkap kasus korupsi besar dalam beberapa tahun terakhir, Mahfud menegaskan bahwa upaya pencegahan adalah bagian yang tak kalah penting dalam penanganan korupsi.

        “Kinerja APH dalam pemebarantasan korupsi merupakan bagian dari proses hilir sedangkan bagian hulu terletak dalam upaya pencegahan oleh kementerian lembaga dan Pemda serta oleh dukungan regulasi yang tepat dalam penanganan korupsi seperti RUU perampasan aset dan RUU pembatasan transaksi uang kartal,” ucap Mahfud.

        Baca Juga: Yenny Wahid Gabung Ganjar-Mahfud, Nusron Wahid: 'Prabowo Jadi Presiden Sesuai Ucapan Gus Dur'

        Mahfud MD menekankan bahwa pemerintah dan DPR harus bekerja sama dalam mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset untuk mengatasi permasalahan korupsi yang semakin meluas.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: