Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengatakan setiap pemuda di Indonesia harus diberikan kesempatan untuk menjadi pemimpin, termasuk menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Hal disampaikannya saat menanggapi majunya Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
Untuk itu, Muhadjir menilai sosok anak muda berprestasi harus diberikan ruang dan jalan. “Siapapun anak muda yang telah menunjukkan prestasinya, dan memiliki jalan harus kita beri ruang, jalan yang bagus,” kata Muhadjir di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).
Baca Juga: Masinton Sindir Gibran: Politik itu Etika, Bukan Kejar Kekuasaaan yang Nabrak-nabrak Aturan
Menurutnya, pemerintah perlu memberi kesempatan bagi pemuda untuk menjadi pemimpin sebagai bagian dari proses regenerasi kepemimpinan ke depan.
“Karena memberi jalan orang itu bagian dari, memberi jalan anak muda itu juga bagian dari upaya kita menyiapkan proses regenerasi ke depan," jelasnya.
Muhadjir menuturkan dirinya memang bukan politisi. Namun, dia berpegang pada prinsip, jika anak muda harus diberi kesempatan untuk berada di barisan depan, baik di bidang apapun.
“Prinsip saya, yang muda harus diberi kesempatan untuk berada di depan," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi pada 16 Oktober 2023 lalu mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Baca Juga: Tegaskan Status Keanggotaan Gibran Rakabuming, PDIP: Sudah Pamit
Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto, secara resmi mengumumkan bahwa putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, telah dipilih sebagai calon Wakil Presiden (Cawapres) dari Partai Gerindra pada Minggu, (22/10/2023).
Gibran Rakabuming Raka bisa maju menjadi bakal cawapres usai Mahkamah Konstitusi membuat Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah persyaratan capres dan cawapres yang tertuang dalam Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dengan demikian, Gibran yang berusia 36 tahun tetap bisa menjadi bakal cawapres karena sedang menjabat sebagai Wali Kota Surakarta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: