Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui Tenaga Ahli Menteri Investasi, Rizal Calvary Marimbo mengatakan, BKPM memperingatkan agar investor (Penanaman Modal Asing) patuh pada aturan yang berlaku di Indonesia dan tidak melakukan upaya-upaya pengelabuhan terkait investasi.
Hal ini diungkapkan terkait pemberitaan dugaan pelanggaran UU Investasi di Indonesia yang dilakukan PT Global Jet Express atau J&T Express Indonesia.
“Arahan Menteri Investasi agar siapapun wajib patuh kepada aturan yang berlaku di Indonesia. Kami peringatkan, BKPM tidak akan ambil kompromi jika ada pelanggaran aturan investasi. Kami minta agar investor menghormati benar aturan yang berlaku di Indonesia," kata Rizal.
Baca Juga: Target NZE Terus Dikejar, Investasi Migas Indonesia Masih Menjanjikan
Dia juga mengatakan apabila terbukti ada pelanggaran, BKPM tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas.
"Jangan sampai ini menjadi preseden buruk bagi dunia investasi di Indonesia,” ujar Rizal.
Sebelumnya santer diberitakan di media massa dan media sosial terkait adanya dugaan pelanggaran aturan investasi yang berlaku di Indonesia oleh J&T. Pakar Hukum Bisnis Frank Hutapea menegaskan, J&T Global Express Ltd melakukan pelanggaran hukum yang ada di Indonesia.
Frank menyebut indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh J&T Global Express Ltd. adalah melanggar Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2007 pasal 33 di mana disebutkan penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseroan terbatas dilarang membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain.
“Berdasarkan keterangan di prospektus, induk J&T dimiliki oleh PT Cakrawala Lintas Benua dan PT Sukses Indo Investama. Di atas kedua perusahaan itu ada Robin Lo dan Effendy yang menjadi pengendali kedua entitas. Artinya tidak ada nama J&T Global Express Ltd. sebagai pemegang saham atas pencatatan saham J&T di bursa Hong Kong,” ujar Frank Hutapea.
Baca Juga: Pemerintah Diminta Tegakkan Aturan Kepemilikan Asing di Sektor Jasa Kurir
Dalam prospektus tersebut, mereka mengakui telah mengendalikan J&T melalui klausul atau perjanjian yang mengikat tanpa harus memiliki satu lembar saham pun. Ini bisa menjadi preseden undang-undang kepemilikan asing bisa diakali dan diputar dengan cara ini.
“Bukannya ini melanggar UU Investasi karena nominee investment itu dilarang, Pemerintah dan Kementerian terkait harus bertindak” katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: