Berantas TKA Ilegal Hingga Bantu Permodalan Wirausahawan Muda, Begini Jurus Anies Baswedan-Cak Imin Ciptakan Lapangan Kerja Berkualitas
Calon presiden-wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) memaparkan visi-misi mereka salah satunya terkait lapangan kerja berkualitas.
Beberapa hal mengenai terciptanya lapangan kerja seperti target angka lapangan kerja baru, pemberantasan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal, hingga soal permodalan AMIN jabarkan dalam visi misi mereka.
Amin menyebutkan spesifik jumlah lapangan kerja yang akan mereka buka pada misi nomor 2 yakni Mengentaskan Kemiskinan Dengan Memperluas Kesempatan Berusaha Dan Menciptakan Lapangan Kerja, Mewujudkan Upah Berkeadilan, Menjamin Kemajuan Ekonomi Berbasis Kemandirian Dan Pemerataan, Serta Mendukung Korporasi Indonesia Berhasil Di Negeri Sendiri Dan Bertumbuh Di Kancah Global.
Baca Juga: Anies Baswedan Serukan Perjuangan: Lebih Banyak yang Ingin Perubahan daripada Keberlanjutan!
AMIN menilai negara punya kewajiban untuk membuka kesempatan seluas-luasnya terhadap akses pekerjaan, wirausaha, dsj, sehingga masalah pengangguran dan kemiskinan bisa teratasi.
“Negara berperan dalam menyuburkan kewirausahaan, menciptakan lapangan kerja dan menguatkan sistem perlindungan sosial. Sehingga kemiskinan, pengangguran dan ketimpangan turun secara signifikan,” jelasnya dikutip dari dokumen visi-misi AMIN, Kamis (2/11/23).
Pada agenda misi tersebut, AMIN memaparkan sejumlah target dan langkah strategis untuk menciptakan lapangan kerja berkualitas. Berikut Rinciannya:
PENCIPTAAN LAPANGAN KERJA BERKUALITAS
- Menciptakan minimal 15 juta lapangan pekerjaan baru termasuk pekerjaan hijau/green jobs pada 2025-2029;
- Menciptakan lapangan kerja berkualitas di seluruh sektor, termasuk di sektor industri manufaktur, guna menurunkan tingkat pengangguran terbuka dari 5,45% (Feb 2023) menjadi 3,5%-4,0% (2029);
- Melakukan pemetaan kebutuhan (jumlah dan kompetensi) tenaga kerja di masa mendatang serta menyiapkan suplai tenaga kerja yang sesuai melalui kolaborasi pemerintah, swasta, dan dunia pendidikan;
- Membentuk Skill Development Fund di bawah Kementerian Tenaga Kerja bekerja sama dengan asosiasi industri untuk mempercepat pelatihan kerja dan mengembangkan profesi dan bisnis;
- Menaikkan batas Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) secara rasional untuk mendorong industri komponen lokal dalam membuka lapangan kerja berkualitas melalui pelibatan dunia usaha;
- Menciptakan lapangan kerja berkualitas dan menurunkan proporsi pekerja sektor informal dari 60,12% (Feb 2023) menjadi 50% (2029);
- Penegakkan peraturan ketenagakerjaan untuk menata peran Tenaga Kerja Asing (TKA), termasuk dengan memberantas TKA ilegal;
- Mendorong dunia usaha merekrut dan menstimulasi lebih banyak tenaga kerja lokal, termasuk dengan pembatasan dan disinsentif penggunaan TKA yang berlebihan;
- Membangun ekosistem kewirausahaan nasional yang mampu melahirkan berbagai usaha rintisan (start-up) dan pengusaha muda di berbagai bidang, khususnya sektor industri kreatif;
- Memberikan dukungan permodalan bagi wirausahawan muda, untuk menekan tingkat pengangguran terbuka
- Memastikan setiap proyek pemerintah melibatkan tenaga kerja lokal dengan pendekatan padat karya untuk program tertentu.
Baca Juga: Anies Baswedan: Indonesia saat Ini Penuh dengan Ketidakadilan
Untuk diketahui, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat hingga Februari 2023 jumlah pengangguran di Indonesia sebanyak 7,99 juta orang. Angka ini menunjukkan adanya penurunan di mana sebelumnya pada Februari 2022 tercatat pengangguran berjumlah 8,40 juta orang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: