Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Siapkan 5 Arah Kebijakan Biar Industri Aset Kripto Makin Perkasa

        OJK Siapkan 5 Arah Kebijakan Biar Industri Aset Kripto Makin Perkasa Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Bogor -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan siap untuk mengatur dan mengawasi industri aset kripto sesuai dengan yang diamanatkan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Adapun saat ini aset kripto masih diawasi oleh Bappebti dan akan dialihkan ke OJK melalui Peraturan Pemerintah yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat.

        Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengatakan, untuk mengawasi aset kripto, regulator telah menyiapkan 5 arah kebijakan sebagai best practice. Baca Juga: Lindungi Pemegang Polis, OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Jiwa Prolife Indonesia

        Pertama, Kerangka Ketentuan dan Tools Pengawasan. Menurut Hasan, arah kebijakan ini mencakup kerangka hukum yang kuat dan tools yang sesuai, serta sumber daya yang memadai, untuk mengatur dan mengawasi aktivitas dan pasar aset kripto, termasuk penyedia layanan aset kripto.

        Lalu, Regulasi dan pengawasan yang efektif yakni pengawasan yang efektif terhadap aktivitas aset kripto secara proporsional dengan risiko keuangan yang ditimbulkan sebagaimana prinsip “same activity, same risk, same regulation.”

        Selanjutnya, Kerangka koordinasi Pengawasan yakni Koordinasi domestik dan internasional, untuk berkomunikasi, berbagi informasi dan konsultasi dalam rangka konsistensi hasil pengawasan.

        "Kami akan aktif mengikuti beberapa organisasi internasional yang fokus dalam pengawasan aset kripto ini," ujar Hasan dalam Focus Group Discussion di Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/11/2023).

        Kemudian yang keempat, Tata kelola yang komprehensif di mana arah kebijakan OJK meliputi kerangka governance yang harus proporsional dengan risiko, ukuran, kompleksitas, dan risiko sistemik yang mungkin ditimbulkan oleh aktivitas aset kripto.

        "Serta Pelaporan dan Infrastruktur yang memadai yakni memiliki kebijakan, prosedur pelaporan, dan infrastruktur yang memadai dan disesuaikan dengan risiko, ukuran, dan kompleksitas yang dimiliki. Kita ingin risikonya dapat terukur," ungkapnya. Baca Juga: Fantastis, Transaksi Aset Kripto Melonjak 13,5% di Agustus 2023 jadi Rp10,64 Triliun

        Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga akan fokus dalam penguatan aspek edukasi dan perlindungan konsumen aset kripto. "Saya berharap dengan penguatan pengaturan nanti akan memberikan angin segar bagi investor untuk merasakan kenyamanan bertransaksi," imbuhnya.

        Berdasarkan data Bappebti, Hingga September 2023, jumlah pelanggan terdaftar/ investor aset kripto sebanyak 17,9 juta dengan nilai transaksi sebesar Rp94,4 triliun. Sementara aset kripto yang diperdagangkan dalam pasar fisik  sebanyak 501 aset kripto.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: