Bank Indonesia Terbitkan SVBI dan SUVBI, Manfaatkan Momentum Cash is the King!
Bank Indonesia (BI) sempat mengeluarkan instrumen baru untuk valuta asing, yakni Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI) dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI) Oktober lalu. Menurut bank sentral tersebut, instrumen ini memanfaatkan fenomena “cash is the king”, khususnya dalam instrumen mata uang dolar Amerika Serikat (AS).
Kepala Departemen Pengelolaan Moneter (DPM) BI, Edi Susianto menjelaskan alasan penerbitan SVBI dan SUVBI adalah untuk memperdalam instrumen pasar valuta asing dan mempermudah transaksi valas di pasar uang.
Baca Juga: Emang Jawara, Kantin Bank Indonesia Jabar Sukses Raih Title Zona Kuliner Halal
“Diharapkan nanti apabila likuiditas atau volumenya terus bertambah, kalau dia butuh valas, tidak harus masuk ke pasar spot [seperti yang] dulu-dulu, tapi bisa lakukan repo. Sehingga kami bisa lebih mengontrol apa yang terjadi di pasar uang atau pasar spot,” jelas Edi dalam agenda Taklimat Media bersama BI di Jakarta pada Rabu (8/11/2023).
Senada dengan Edi, Kepala Departemen Pengelolaan Devisa (DPD) BI, Rahmatullah menjelaskan alasan penerbitan SVBI dan SUVBI adalah untuk memanfaatkan fenomena cash is the king, khususnya untuk instrumen mata uang dolar AS atau USD.
“Memang fenomena sekarang adalah cash distribution, terutama dalam dolar Amerika Serikat. Kurvanya saat ini inverted. Jadi kalau dolar itu, rate jangka pendek itu jauh lebih tinggi daripada rate jangka panjangnya… Jadi momennya saat ini pas,” ujar Rahmatullah.
Meskipun begitu, Rahmatullah mengatakan bahwa adanya SVBI dan SUVBI tidak boleh dijadikan underlying pembelian dolar, sehingga tidak menambah permintaan dolar AS di Indonesia.
Sebagai bagian dari penguatan strategi operasi moneter untuk efektivitas kebijakan moneter, SVBI dan SUVBI menjadi instrumen yang pro pasar untuk pendalaman pasar keuangan, serta menarik aliran portofolio asing dari luar negeri.
“… sehingga kami harap, selain karena kolamnya besar, ini menarik bagi investor asing, maka bisa dibeli [oleh] non residen,” pungkas Rahmatullah.
Baca juga: Jagain Nilai Tukar Rupiah, Begini Jurus Pamungkas BI
Nantinya, SVBI dan SUVBI diterbitkan dalam tenor jangka pendek dengan nilai minimum US$1 juta dolar atau Rp100 juta, dengan kelipatan Rp100 ribu untuk pasar sekunder. Untuk SVBI, diterbitkan pada tenor 1, 3, 6, 9, dan 12 bulan, sementara SUVBI akan diterbitkan dengan tenor 1, 3, dan 6 bulan dengan setelmen T+2.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Nadia Khadijah Putri
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: