Prihatin dengan Kondisi MK saat Ini, Megawati: Dulu Saya Sendiri yang Cari Gedungnya!
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyampaikan pidatonya menyikapi perkembangan politik yang akhir-akhir ini terjadi menjelang Pemilu 2024, khususnya soal heboh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas minimal usia Capres-Cawapres.
Sebagaimana diketahui, imbas putusan tersebut, sosok putra Jokowi yang belum genap 40 tahun sebagai syarat usia yang juga tadinya kader PDIP, Gibran Rakabuming Raka malah jadi Cawapres Prabowo Subianto meskipun PDIP sendiri telah menunjuk Ganjar-Mahfud MD di Pilpres 2024.
Megawati mengatakan apa yang terjadi pada MK akhir-akhir ini mengingatkannya saat menjabat sebagai presiden di mana ia diperintahkan melalui perubahan ketiga UUD 1945 yang diatur dalam Pasal 7b, Pasal 24 ayat 2; dan Pasal 24c, tentang dibentuknya MK.
“Dari namanya saja, Mahkamah Konstitusi ini seharusnya sangat berwibawa, memiliki tugas yang sangat berat dan penting, guna mewakili seluruh rakyat Indonesia di dalam mengawal konstitusi dan demokrasi,” jelas Megawati dalam pidatonya yang ditayangkan kanal Youtube PDIP, dilihat Minggu (12/11/23).
Baca Juga: PDIP Nggak Main-main: Ganjar Pranowo-Mahfud MD Bisa Menang Pilpres 2024 Satu Putaran kalau...
Megawati mengungkapkan ia sangat serius menggarap pembentukan MK sampai-sampai mengaku ia sendiri yang mencari lokasi untuk gedung MK.
Menurutnya, ia mencarikan lokasi strategis untuk MK agar bisa melahirkan kebermanfaatan.
“Dengan perannya yang begitu penting, saya sangat serius menggarap pembentukannya. Saya sebagai Presiden didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara, mencarikan sendiri gedungnya dan saya putuskan berada di dekat Istana, yaitu suatu tempat yang sangat strategis yang disebut sebagai Ring Satu, sehingga Mahkamah Konstitusi tersebut harus bermanfaat, bukan bagi perorangan, tapi bagi rakyat, bangsa, dan negara,” jelasnya.
Megawati juga mengaku prihatin dengan MK terkait putusan batas usia minimal capres-cawapres.
Menurutnya MK dibentuk untuk menegakkan konstitusi dan mengawal demokrasi sehingga hal-hal seperti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang menurutnya banyak terjadi di masa pemerintahan sebelum reformasi bisa dihilangkan.
“Apa yang terjadi di Mahkamah Konstitusi akhir-akhir ini telah menyadarkan kita semua, bahwa berbagai manipulasi hukum kembali terjadi,” jelasnya.
“Itu semua akibat praktik kekuasaan yang telah mengabaikan kebenaran hakiki, politik atas dasar nurani,” tambahnya.
Megawati juga mengapresiasi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang telah memutus hakim MK melanggar etik terkait putusan batas usia minimal capres-cawapres.
Menurut Megawati, putusan tersebut menunjukkan masih adanya moral, kebenaran, dan akal sehat dalam upaya menegakkan konstitusi.
“Keputusan MKMK tersebut menjadi bukti bahwa kekuatan moral, politik kebenaran, dan politik akal sehat tetap berdiri kokoh meski menghadapi rekayasa hukum konstitusi,” ungkapnya.
Putusan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menerima permohonan pengubahan batas usia capres dan cawapres yang diajukan seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A pada Senin (16/10/2023).
Pada putusan tersebut, MK yang diketahui Anwar Usman yang merupakan ipar Jokowi membolehkan seseorang di bawah usia 40 tahun maju di Pilpres dengan syarat punya pengalaman jadi kepala daerah.
"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman.
Baca Juga: NasDem Auto Girang! Survei Sebut Pendukung Lama Prabowo Subianto Lari ke Anies Baswedan
Tak lama setelah putusan keluar, Koalisi Indonesia Maju (KIM) pengusung Prabowo mengumumkan Gibran menjadi cawapres Prabowo.
Putusan MKMK
Sementara itu, MKMK yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie melalui putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023, memutuskan pemberhentian terhadap Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK.
"Memutuskan, menyatakan, Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapatan dan Kesetaraan, Prinsip Indepdensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," ujar Jimly dalam sidang yang digelar di Gedung MK, pada selasa (7/11/23).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: