Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ipar Jokowi Diberhentikan dari Posisi Ketua MK, Megawati: Keputusan MKMK Beri Cahaya di Tengah Kegelapan Demokrasi

        Ipar Jokowi Diberhentikan dari Posisi Ketua MK, Megawati: Keputusan MKMK Beri Cahaya di Tengah Kegelapan Demokrasi Kredit Foto: Antara/Fikri Yusuf
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyampaikan pidatonya menyikapi situasi terkini perpolitikan Indonesia. Dalam pidato tersebut, Megawati menyoroti tajam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal putusan batas usia minimal capres-cawapres serta dampak yang ditimbulkan dan berujung lahirnya putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

        Sebagaimana diketahui, imbas putusan tersebut, sosok putra Jokowi yang belum genap 40 tahun sebagai syarat usia yang juga tadinya kader PDIP, Gibran Rakabuming Raka malah jadi Cawapres Prabowo Subianto meskipun PDIP sendiri telah menunjuk Ganjar-Mahfud MD di Pilpres 2024.

        Atas kisruh yang terjadi, MKMK telah melakukan pendalaman dan memutuskan Ketua MK yang juga merupakan ipar Jokowi alias Paman dari Gibran diberhentikan dari posisi MK karena dinilai lakukan pelanggaran berat.

        Baca Juga: NasDem Auto Girang! Survei Sebut Pendukung Lama Prabowo Subianto Lari ke Anies Baswedan

        Megawati mengapresiasi putusan MKMK yang menurutnya jadi cahaya di tengah kegelapan demokrasi saat ini.

        “Saudara-saudara sekalian, keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi telah memberikan cahaya terang di tengah kegelapan demokrasi,” ujar Megawati dalam pidatonya yang disiarkan daring di kanal Youtube PDIP, Minggu (12/11/23).

        Megawati pun menyinggung masa lalunya yang ia sebut berperan besar dalam pembentukan MK ketika menjabat sebagai seorang presiden.

        Menurutnya MK dibentuk untuk menegakkan konstitusi dan mengawal demokrasi sehingga hal-hal seperti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang menurutnya banyak terjadi di masa pemerintahan sebelum reformasi bisa dihilangkan.

        “Apa yang terjadi di Mahkamah Konstitusi akhir-akhir ini telah menyadarkan kita semua, bahwa berbagai manipulasi hukum kembali terjadi,” jelasnya.

        “Itu semua akibat praktik kekuasaan yang telah mengabaikan kebenaran hakiki, politik atas dasar nurani,” tambahnya.

        Menurut Megawati, putusan MKMK menunjukkan masih adanya moral, kebenaran, dan akal sehat dalam upaya menegakkan konstitusi.

        “Keputusan MKMK tersebut menjadi bukti bahwa kekuatan moral, politik kebenaran, dan politik akal sehat tetap berdiri kokoh meski menghadapi rekayasa hukum konstitusi,” ungkapnya.

        Putusan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres

        Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menerima permohonan pengubahan batas usia capres dan cawapres yang diajukan seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A pada Senin (16/10/2023).

        Pada putusan tersebut, MK yang ketuai Anwar Usman yang merupakan ipar Jokowi alias paman GIBRAN membolehkan seseorang di bawah usia 40 tahun maju di Pilpres dengan syarat punya pengalaman jadi kepala daerah.

        "Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman.

        Baca Juga: Prabowo Subianto-Gibran bin Jokowi Tertinggi di Survei Terbaru, PSI: Isu Dinasti Politik Tidak Berhasil

        Tak lama setelah putusan keluar, Koalisi Indonesia Maju (KIM) pengusung Prabowo mengumumkan Gibran menjadi cawapres Prabowo.

        Putusan MKMK

        Sementara itu, MKMK yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie melalui putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023, memutuskan pemberhentian terhadap Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK.

        "Memutuskan, menyatakan, Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapatan dan Kesetaraan, Prinsip Indepdensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," ujar Jimly dalam sidang yang digelar di Gedung MK, pada selasa (7/11/23).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bayu Muhardianto
        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: