Curhat Firli Bahuri Sebut Berat Lawan Serangan Balik Koruptor: Saya Tidak Menyerah Bersihkan Negeri Ini dari Korupsi
Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengadakan konferensi pers terkait perkembangan lembaga di Gedung Merah Putih KPK, Senin (20/11/23). Sebagaimana diketahui, Firli diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Mengenai perkembangan yang ada, Firli menilai ini adalah konsekuensi dari melakukan pemberantasan korupsi. Menurutnya para koruptor sedang lakukan serangan balik kepadanya. Meski demikian, ia mengaku tidak akan menyerah untuk membersihkan Indonesia dari praktik korupsi.
“Demikian begitu beratnya posisi saya saat ini ketika melawan serangan balik dari para koruptor, apalagi itu dihadapi dengan gagah berani dengan tanpa menyerah dan lelah untuk bersihkan negeri ini dari praktik korupsi dan pasti akan terjadi perlawanan dari para koruptor,” ujar Firli sebagaimana dilihat live dari kanal Youtube KPK RI, Senin (20/11/23).
Firli juga mengklaim tak pernah sekalipun melakukan tindakan korupsi atau gratifikasi kepada siapa pun.
Dalam hal ini juga termasuk pemerasan yang selama ini dituduhkan kepadanya.
“Saya menyatakan di setiap kesempatan bahwa saya tidak pernah melakukan pemerasan kepada siapa pun dan saya tidak pernah terlibat terkait dengan suap menyuap dan gratifikasi kepada siapa pun,” ungkapnya.
Terkait pemeriksaannya yang awalnya diagendakan pada 8 November di mana ia tidak memenuhi, Firli menegaskan dirinya sudah ada agenda KPK yang harus ia penuhi.
Ia mengklaim selama ini terus menjalin komunikasi sehingga menurutnya tidak ada istilah mangkir. Firli akhirnya diketahui memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Kamis (16/11/23).
“Kami dipanggil keterangan pada 8 Nov 2023 tetapi di dalam waktu yang sama saya harus melaksanakan tugas saya sebagai ketua KPK hadir di tengah masyarakat Aceh,” ungkapnya.
Sebelumnya, Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang mengusut kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK ke SYL. Dalam kasus ini, diketahui penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Puluhan saksi diperiksa termasuk dalam hal ini Firli Bahuri pada 24 Oktober dan 16 November 2023.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: