Ketua Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) Sonny Harsono melayangkan protes terkait dengan Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Pihaknya melakukan Judicial Review Judicial Review.
Hal ini menyusul aturan pelarangan importasi di bawah USD100. Aturan ini dinilai merugikan pengusaha lokal, menyebabkan gelombang pemutusan hak kerja dalam sektor logistik hingga melanggar azas dari Perdagangan Internasional.
Baca Juga: Menekan Impor Akibatnya Ek Nino, Kementan Dorong Kebijakan Akselerasi Tanam
Sonny menilai peraturan ini seharusnya menguntungkan bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Namun menurutnya, dilapangan hal tersebut bertolak belakang.
"Keuntungan yang diperoleh dari peraturan ini tidak jelas perhitungannya, tidak ada dasar yang jelas dalam menghitung potensi keuntungan atas ditutupnya importasi e-commerce ke Indonesia," ungkapnya seperti dalam keterangan tertulis, dilansir pada Selasa (21/11).
APLE menilai pemerintah perlu melakukan revisi terkait dengan Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Pihaknya sendiri telah menyampaikan keserahan ini kepada Kementerian UKM. Salah satu yang dibawakan oleh pihaknya adalah riset akan dampak negatif dari ditutupnya importasi resmi e-commmerce yang akan menghancurkan UMKM.
Sonny mengatakan, salah satu hasil riset merek adalah pelarangan 13 item busana muslim 2 Tahun lalu bukan nya ber imbas pada peningkatan market share produksi lokal malah menciptakan predatory pricing, dimana sebelum pelarangan harga harga barang tersebut masih hampir sama dengan harga barang produksi dalam negeri sedangkan sekarang harganya menjadi 10% dari harga produksi dalam negeri.
Baca Juga: Tekan Impor Pangan, Mentan: Jalan menuju Swasembada Harus Dilakukan Sekarang
Kurangnya kajian dan pengetahuan lapangan terhadap pembuatan Peraturan menjadi kelemahan utama dari terbitnya Permendag Nomor 31 Tahun 2023, dan telah di sampaikan berulang kali bahwa problem utamanya adalah importasi ilegal yang akan marak justru setelah adanya pelarangan, buktinya setelah 2 bulan penerapan Permendag Nomor 31 tahun 2023 tidak ditemukan adanya peningkatan transaksi UMKM maupun Pasar Tradisional malah telah terjadi peningkatan importasi ilegal di hampir seluruh platform e- commerce di indonesia, dan ini sangat merugikan negara dan juga merugikan masyarakat karena PHK dan supply barang menjadi tidak aman dan berpotensi maraknya peredaran barang Black Market.
Hal serupa juga disampaikan oleh Direktur Eksekutif Centre of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira dalam keterangan tertulisnya dimana disampaikan pemerintah harus mencabut larangan penjualan barang import dibawah USD100 dikarenakan merugikan negara dan UMKM.
Baca Juga: Dorong Optimalisasi Lapangan Gas, DPR: Kita Bisa Kurangi Impor LPG
Di sisi lain, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman juga menyampaikan akan melakukan gugatan terkait aturan larangan importasi barang dibawah USD100 setelah di sahkan, dikarenakan jelas merugikan negara Triliunan per tahun dalam keterangan resminya di media, MAKI juga telah mengirimkan surat peringatan kepada Menteri Perdagangan dengan tembusan Presiden Republik Indonesia dan Menteri UKM tentang pentingnya pemerintah melihat potensi langsung kerugian negara dari pemberlakuan aturan Permendag Nomor 31 tahun 2023.
Sektor jasa logistik nasional merupakan penyumbang 15,93% dari pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5.3% dan merupakan sektor usaha dengan persentase tertinggi dalam kontribusi ke pertumbuhan ekonomi nasional selama quartal satu hingga quartal tiga tahun 2023, dan bernilai 88 Miliar Dollar pada tahun 2022, dan di proyeksikan bernilai lebih dari 150 Miliar Dollar pada tahun 2025, pemberlakuan PERMENDAG Nomor 31 Tahun 2023 menjadi kontra produktif dan penghambat tren positif pertumbuhan ekonomi nasional dari sektor digital pasca pandemi.
Baca Juga: Gelombang Produk Impor dari Tiongkok Guncang Indonesia, Langkah Regulasi Diterapkan
APLE percaya akan memperoleh keadilan untuk kebaikanmasyarakat indonesia atas kerugian yang ditimbulkan dari diberlakukannya Permendag Nomor 31 tahun 2023 dan dapat mengabulkan permohonan APLE untuk menggugurkan Pasal 19 Ayat 1,2,3 dan 4 agar dapat memulihkan pekerjaan dari para pekerja sektor logistik yang telah di PHK dan dapat menghindari kerugian negara dan UMKM yang timbul.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: