Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BP2MI Desak Pembebasan Sepenuhnya Bea Masuk Barang Milik Pekerja Migran

        BP2MI Desak Pembebasan Sepenuhnya Bea Masuk Barang Milik Pekerja Migran Kredit Foto: Muhammad Syahrianto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mendesak penerbitan segera pembebasan bea masuk barang milik pekerja migran Indonesia (PMI).

        Alasannya, terdapat 102 kontainer berisi barang kiriman PMI yang bekerja di Taiwan, Hong Kong, Malaysia, Singapura, Jepang, Persatuan Emirat Arab (PEA), dan Qatar, yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, dan Tanjung Emas, Semarang. 

        Baca Juga: Ratusan Pekerja Migran Dipulangkan dari UEA , Ini Alasan BP2MI

        "Padahal, semua barang-barang kiriman PMI tersebut, baik yang baru maupun yang bekas, adalah dikirim untuk kebutuhan keluarganya bukan untuk dikomersialisasikan," kata Benny dalam keterangan persnya di kantor BP2MI, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).

        Ia menyatakan bahwa 67 kontainer di Tanjung Perak dan 35 kontainer di Tanjung Emas itu sebagian besar masuk kategori barang bukan baru, meliputi  baju, sepatu, tas, makanan, mainan, alat masak, alat elektronik, dan sejenisnya.

        Untuk itu, Benny menyebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait finalisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pembebasan bea masuk barang kiriman PMI.

        Selain itu, Kepala BP2MI menuturkan, sejumlah kementerian dan lembaga tengah melakukan finalisasi Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 yang mengatur relaksasi barang kiriman PMI, baik untuk barang baru maupun bekas.

        Baca Juga: Lindungi Pekerja Migran, Wapres: Mereka Harus Dapat Akses Layanan dan Perlindungan Hukum

        "Kami mengimbau, baik revisi PMK maupun Permendag tersebut dapat segera diterbitkan agar ada kepastian hukum sekaligus sebagai bentuk penghargaan kepada para pahlawan devisa negara," ujarnya.

        Namun, Benny mengapresasi Menteri Keuangan Sri Mulyani yang telah menerbitkan aturan baru terkait proses ekspor dan impor barang kiriman yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023.

        Baca Juga: Ketua BP2MI Sebut Ganjar Pemimpin yang Terbukti Peduli Pada Pekerja Migran

        "Kami berterima kasih dan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua aparat pemerintah di kementerian/lembaga yang telah berkontribusi dalam proses penyusunan Revisi Permendag tentang relaksasi barang kiriman PMI," jelasnya.

        Regulasi baru itu berisi tentang ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman yang berlaku sejak 17 Oktober 2023. PMK Nomor 96 Tahun 2023 itu merujuk kepada Permendag Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

        Baca Juga: Ratusan Pekerja Migran Dipulangkan dari UEA , Ini Alasan BP2MI

        "PMK itu memerintahkan tentang pembebasan bea masuk barang kiriman PMI sebesar 1.500 dolar AS per tahun atau setara Rp24 juta, yang sekarang dalam tahap finalisasi," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Muhammad Syahrianto
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: