Teddy Gusnaidi Tanggapi Kasus Korupsi Kades di Jateng Ditunda dengan Alasan Pemilu: 'Jangan Kaitkan Kejahatan ya Kejahatan'
Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menyebut kalau kejahatan apapun tidak boleh dikaitkan dengan alasan Pemilu.
"Jangan gunakan alasan Pemilu untuk menutupi kejahatan. Jangan proses penegakan hukum dituduh sebagai penyalahgunaan kekuasaan untuk melemahkan kubu tertentu. Pemilu ya pemilu, kejahatan ya tetap kejahatan, sehingga harus diproses," kata Teddy dalam cuitannya di X, Sabtu (2/12/2023).
Ini dikomentari Teddy berkaitan dengan proses hukum 3 kepala desa (kades) terkait dugaan korupsi di Jawa Tengah (Jateng) yang ditunda hingga Pemilu 2024 berakhir.
Kasus dugaan korupsi kepala desa di 3 kabupaten Jawa tengah, diduga terjadi pemotongan dana bantuan keuangan Provinsi Jawa tengah oleh 3 Kades tersebut.
roses hukum ini sudah dilakukan sejak bulan April 2023, jauh sebelum penentuan Capres Cawapres maupun Caleg.
"Jadi sangat aneh jika ada yang menuding ini bagian dari penyalahgunaan kekuasaan dan harus dilawan, anehnya lagi mengaitkan kasus ini dengan Pemilu.
"Jika para kades diperiksa polisi karena urusan pemotongan dana bantuan dan terbukti secara hukum, ya biarkan saja karena itu bukan urusan pemilu, kecuali dana itu ternyata ada kaitannya dengan pembiayaan urusan Pemilu, ya wajar jika akhirnya melakukan pembelaan," tambahnya.
Lebih lanjut, Teddy mengaku heran jika ada proses hukum yang ditunda karena pemilu. Dia menduga ada penyalahgunaan kekuasaan dalam kasus ini.
"Memangnya karena pemilu lalu jika ada maling tidak boleh ditangkap dan diproses hukum? Jika malingnya diproses hukum dan ditangkap apakah itu namanya penyalahgunaan kekuasaan dan telah jadi kecurangan pemilu?" katanya.
"Jika para kades diperiksa polisi karena urusan pemotongan dana bantuan dan terbukti secara hukum, ya biarkan saja karena itu bukan urusan pemilu, kecuali dana itu ternyata ada kaitannya dengan pembiayaan urusan Pemilu, ya wajar jika akhirnya melakukan pembelaan," katanya.
Untuk diketahui, Polda Jateng menangani dugaan korupsi dana aspirasi desa di tiga daerah yaitu Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Klaten.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio mengatakan perkara ini berawal dari laporan warga dan LSM pada 12 April 2023. Dana yang diduga dikorupsi diduga bersumber dari dana Banprov Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021.
"April ada laporan masyarakat, LSM, adanya dugaan pemotongan dana aspirasi desa dari bantuan provinsi dan adanya pekerjaan tidak sesuai spesifikasi. Sudah lakukan langkah dalam hal penyelidikan apakah benar terjadi atau tidak," kata Dwi di kantornya, Jumat (24/11).
Diketahui 3 desa yang diduga terlibat korupsi dana aspirasi desa yakni di Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Klaten. Teddy menyebut penyelidikan kasus ini jauh sebelum penentuan capres dan cawapres
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: