Pusat Riset Pemerintahan Dalam Negeri Badan Riset dan Inovasi Nasional (PRPDN BRIN) menyoroti dampak program Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara terhadap perekonomian Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) di Kalimantan Timur.
Menurut hasil penelitian Tim Ekonomi BRIN, terkait potensi penerimaan dan pengeluaran daerah dengan studi kasus Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terhadap Pembangunan IKN, terdapat dampak hilang potensi Dana Bagi Hasil (DBH) Minerba dan Migas dari Kabupaten Kukar hingga Rp2 triliun per tahun akibat masuknya sebagian wilayah Kukar ke dalam IKN.
“Total kerugian atau hilangnya potensi Penerimaan Daerah Kukar akibat IKN bisa mencapai Rp5,8 triliun per tahun,” jelas Kepala OR Tata Kelola, Pemerintahan, Ekonomi, dan Kesejahteraan Masyarakat BRIN, Agus Eko Nugroho, Selasa (05/12/2023).
Baca Juga: Mengusung Konsep Smart City, IKN Disebut Selaras dengan Alam
Dalam Seminar Nasional bertajuk “Hubungan Keuangan Pusat-Daerah Yang Adil dan Bertanggung Jawab" yang berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta tersebut, Agus menjelaskan bahwa sejak diberlakukannya Undang-Undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, pelaksanaan desentralisasi fiskal masih menyisakan persoalan hubungan keuangan yang belum seimbang antara pemerintah Pusat dan Daerah, khususnya ketergantungan fiskal daerah.
Melihat hasil penelitian terhadap Kukar, BRIN mengusulkan agar turunnya Penerimaan Daerah akibat hilangnya DBH SDA bisa dikompensasi dengan kenaikan Dana Alokasi Umum (DAU). Tak hanya itu, DBH Minerba dan Migas yang pada akhirnya juga akan hilang akibat berakhirnya izin operasi menjadikan adanya IKN sebagai momen tepat untuk melakukan akselerasi transformasi perekonomian Kukar.
Di sisi lain, Pemda Kukar perlu melakukan sejumlah upaya untuk mengoptimalkan PAD (Penghasilan Asal Daerah), yakni dengan melakukan efisiensi belanja daerah yang tidak perlu, digitalisasi pengumpulan pajak, dan memperbaiki belanja daerah.
“Pemda perlu mengoptimalkan kehadiran IKN sebagai mesin penerimaan Kukar,” imbuh Agus.
Sementara itu, mewakili Bupati Kukar, Kepala Badan Riset Daerah (BRIDA) Kukar, Maman Setiawan, menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2022, Kukar menjadi daerah mitra yang sebagian wilayahnya masuk ke dalam wilayah IKN.
Adapun wilayah yang menjadi bagian dari wilayah IKN terdiri dari 6 (enam) kecamatan, yaitu Kecamatan Samboja, Kecamatan Samboja Barat, sebagian Kecamatan Muara Jawa, sebagian Kecamatan Loa Kulu, sebagian Kecamatan Loa Janan, dan sebagian Kecamatan SangaSangan.
Dari 6 wilayah tersebut, data terakhir Bappenda Kukar menyebutkan berkurangnya sumber pendapatan daerah Kukar yang berasal dari DBH, yang diperkirakan mencapai Rp1,985 triliun per tahun.
Baca Juga: OIKN-Pertamina Siap Berkolaborasi Hadirkan Solusi Hijau di IKN
Menurut Maman, selain dampak ekonomi, kehadiran IKN juga berdampak terhadap aspek politik, sosial, teknologi, lingkungan, dan hukum. Dampak keseluruhan dapat terjadi baik untuk hal yang positif maupun negatif.
“Ditambah, selama ini belum terbangun komunikasi yang intensif antara Otorita IKN dengan Pemda Kukar. Hal ini mengakibatkan banyak timbul praduga yang dapat menciptakan distrust terhadap pembangunan IKN,” pungkas Maman.
Hadir sebagai narasumber yakni Hetifah Sjaifudian (Wakil Ketua Komisi X DPR RI), Ernest Rakinaung (Analis Kebijakan Ahli Madya Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri), Sandi Firdaus (Direktur Dana Transfer Umum Kemenkeu), Mujibudda'wah (Kepala Biro Keuangan, Barang Milik Negara dan Aset Dalam Penguasaan Otorita IKN), serta Togu Santoso Pardede (Direktur Pembangunan Daerah BAPPENAS).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat