Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Selesaikan Konflik Tanah, Hadi Tjahjanto Jamin Keistimewaan Wilayah Yogyakarta

        Selesaikan Konflik Tanah, Hadi Tjahjanto Jamin Keistimewaan Wilayah Yogyakarta Kredit Foto: Kementerian ATR-BPN
        Warta Ekonomi, Yogyakarta -

        Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto siap menyelesaikan persoalan pertanahan sembari menjamin keistimewaan wilayah dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

        Hal ini melalui Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman dengan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

        Baca Juga: Jokowi Hadiri COP28 UNFCCC di Dubai, Dunia Puji Aksi Iklim Indonesia

        Hadi berharap kerja sama ini memperkuat sinergi dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di Provinsi DIY.

        "Seluruh persoalan serumit apa pun dapat diselesaikan melalui kerja sama yang solid dan kokoh," ujarnya dilansir pada Jumat (8/12).

        Hadi Tjahjanto mengungkapkan, MoU tersebut mencakup empat hal utama. Pertama, menyelesaikan geospasial Provinsi DIY; kedua, integrasi data antara BPN dengan Pemprov DIY; ketiga, penyelesaian pendaftaran tanah; dan terakhir, asistensi dalam penyelesaian konflik pertanahan di  Provinsi DIY.

        "Kita akan membantu menyelesaikan geospasial, terutama adalah tata ruang dan termasuk menuju ke Yogyakarta menjadi Provinsi Lengkap. Tentunya untuk geospasial ini kita perlu melakukan verifikasi di lapangan, mengumpulkan data, sehingga Yogya ini tata ruangnya sesuai dengan yang kita harapkan," imbuh Menteri ATR/Kepala BPN.

        Baca Juga: Inovasi Baru Campina Hadirkan Varian Baru 'Hula-hula Alpukat'

        Terkait penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, Menteri ATR/Kepala BPN menyampaikan, harapan besarnya adalah aset kasultanan ini bisa terjaga dan keistimewaan pengelolaan pertanahan di DIY terus terjaga.

        "Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemprov DIY maupun Kasultanan untuk menyelesaikan permasalahan tanah, untuk kemaslahatan seluruh masyarakat Yogyakarta," lanjutnya.

        Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X juga berharap, MoU menjadi penguat sinergitas antar lembaga yang selama ini kolaborasinya telah terjalin baik.

        Baca Juga: Ratusan Ribu Warga Jabar Terima Sertifikat Hak Atas Tanah

        Sebagai sebuah entitas keistimewaan yang berpondasi pada aspek budaya, Pemprov DIY senantiasa berupaya mendukung penguatan pemanfaatan tanah berdasarkan prasyarat kearifan lokal yang melingkupinya.

        "Filosofi Hamemayu Hayuning Bawono mendukung terwujudnya pemanfaatan tanah secara humanis, mendukung konsep pelestarian lingkungan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Selain itu, ajaran leluhur Sangkan Paraning Dumadi menyiratkan pemahaman bahwa pemanfaatan tanah harus memenuhi aspek spiritual dan transenden," ujar Gubernur DIY.

        Lebih lanjut, Sri Sultan Hamengku Buwono X menjelaskan bahwa filosofi Manunggaling Kawula Gusti mengajarkan untuk mendukung terwujudnya pemanfaatan tanah yang humanis berbasis pada prinsip-prinsip manunggaling pamong lan wargo.

        "Dengan tujuan itulah, penyerahan sertipikat tanah dan penandatanganan MoU ini di resapi maknanya dan didayagunakan potensi penggunaan dan pemanfaatannya, untuk melestarikan kesejahteraan masyarakat di DIY," ucapnya.

        Baca Juga: Anies Baswedan Minta Doa Warga Tanah Merah di Hari Pertama Kampanye

        Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni; Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Yulia Jaya Nirmawati; Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Lampri; dan Kepala Kanwil BPN Provinsi DIY, Suwito beserta jajaran.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: