Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Akuisisi Tokopedia, Mendag Zulkifli Ultimatum Tiktok Shop Tidak Boleh Lakukan Transaksi di Aplikasi

        Akuisisi Tokopedia, Mendag Zulkifli Ultimatum Tiktok Shop Tidak Boleh Lakukan Transaksi di Aplikasi Kredit Foto: Kemendag
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan secara tegas masih melarang Tiktok Shop untuk melakukan transaksi atau penjualan barang dalam aplikasi media sosial mereka. 

        Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan belum mau berbicara terlalu jauh soal rencana penggabungan Tiktok dengan Tokopedi lewat skema akuisisi.

        "Boleh saja (jualan) tapi buat izin sendiri. Kalau toko langsung (di satu aplikasi Tiktok) tidak bisa," kata Zulkifli saat ditemui media di kawasan SCBD, Jakarta, Senin (11/12/2023). 

        Baca Juga: Dibeli Tiktok, Tokopedia Jatuh Kepelukan Raksasa Teknologi Asal China

        Zulkifli juga menyatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi maupun pembahasan terkait rencana Tiktok dan Tokopedia tersebut. 

        "Belum ada (pembahasan dengan Tiktok)," sambung Zulkili. 

        Di kesempatan yang sama, Direktur  Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan, Rifan Ardianto mengingatkan, jika Tiktok ingin berjualan lagi lewat aplikasinya tidak boleh dilakukan transaksi dan hanya sebatas promosi. 

        "Dalam regulasi tidak boleh (aplikasi media sosial bertransaksi) dan mengacu pada Permendag 31," sambung Rifan. 

        Baca Juga: Siapkan Dana Rp23,25 Triliun, Tiktok Ambil Alih Tokopedia dari Tangan GoTo

        Dalam Permendag 31 diketahui, aturan tersebut menjadi dasar hukum untuk melarang platform media sosial melayani transaksi jual beli, seperti layanan Tiktok Shop. Permendag juga mengatur jelas, tidak ada keterkaitan pemisahan antara sosial media yang bersalin sebagai social commerce atau melayani ecommerce dalam satu aplikasi.

        Adapun, Namun, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) telah menyatakan bahwa Tiktok bakal melahap sebanyak 75,01% saham perseroan di PT Tokopedia. Aksi tersebut akan mambuat Tiktok menjadi pemegang saham pengendali dari e-commerce yang didirikan oleh William Tanuwijaya tersebut. Dengan begitu, posisi GOTO pun akan tersisihkan dengan hanya mengenggam sebesar 24,99% saham di Tokopedia. 

        TikTok akan menginvestasikan lebih dari US$1,5 miliar, sebagai komitmen jangka panjang untuk mendukung operasional Tokopedia, tanpa dilusi lebih lanjut pada kepemilikan GoTo di Tokopedia. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: