Kementerian Perhubungan melalui irektorat Jenderal Perhubungan Darat terus mengoptimalkan ekosistem transportasi menjelang natal dan tahun baru (Nataru) di Indonesia.
Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan, baru-baru ini pihaknya telah menerapkan ketentuan pembelian tiket online kapal ferry dengan radius batasan pembelian tiket berdasar pada Surat Dirjen Hubdat AP.406/1/5/DJPD/2023 Tentang Penataan Layanan Pemesanan Tiket Elektronik di ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Baca Juga: BJB-ASDP Kolaborasi Tingkatkan Pelayanan Reservasi Tiket Ferry Lewat Ferizy
"Kini pembelian tiket ferry dapat dilakukan sampai dengan batas radius maksimal 5 km sebelum masuk Pelabuhan," jelas di Jakarta, Jumat (15/12/2023).
Ketentuan ini dikeluarkan guna memberikan kenyamanan bagi pengguna jasa dengan meminimalisir antrean sebelum masuk pelabuhan serta mengurangi adanya percaloan tiket. Adapun ketentuan ini berlaku mulai 11 Desember 2023. Berikut area batasan pembelian tiket Ferizy:
- Dari sisi terluar Pelabuhan Merak ke Hotel Pesona Merak atau sekitar 4,71 km.
- Dari sisi terluar Pelabuhan Bakauheni ke Balai Karantina Pertanian atau sekitar 4,24 km.
- Dari sisi terluar Pelabuhan Ketapang ke Terminal Sritanjung atau sekitar 2,65 km.
- Dari sisi terluar Pelabuhan Gilimanuk ke Terminal Kargo atau sekitar 2 km.
Bila tiket sudah dimiliki oleh calon penumpang jauh sebelum masuk pelabuhan maka saat antre tak perlu lagi lebih lama. Namun bila mengantre tak bertiket akan memakan waktu lama karena harus menambah waktu beli tiket secara online di gerbang masuk.
Dengan kebijakan itu maka pengguna jasa nantinya tidak bisa melakukan pembelian tiket bila sudah berada dalam radius yang telah ditentukan karena terbaca Global Positioning System (GPS).
Baca Juga: Berkolaborasi dengan 23 BUMN, ASDP Dukung Program TJSL Tana Lino Lestari II Pulau Komodo Labuan Bajo
"Pemberlakuannya untuk kali ini empat pelabuhan utama ASDP, yakni Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk. Yang perlu menjadi perhatian juga adalah aturan ini berlaku bagi semua jenis kendaraan," ujar Dirjen Hendro.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar