Simak Cara TikTok Lawan Penyebaran Misinformasi demi Menjaga Integritas Pemilu 2024
Menjelang Pemilu 2024, TikTok berkomitmen untuk menjaga integritas dan netralitas platformnya dengan melakukan serangkaian kegiatan proaktif untuk memastikan platform dan pengguna terhindar dari bahaya misinformasi.
Melanjutkan upaya proaktifnya, TikTok menggandeng Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk mengatasi misinformasi dengan menyediakan akses informasi yang kredibel dan otoritatif tentang Pemilu 2024 kepada pengguna dan masyarakat Indonesia.
KPU RI menilai bahwa pilihan metode dan media merupakan strategi penting dalam menyampaikan pesan kepemiluan yang berkualitas, berintegritas, dan demokratis. Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, berharap TikTok, sebagai salah satu platform hiburan digital terpopuler di Indonesia, dapat menjadi penyaring dan penerang, serta mencegah penyebaran disinformasi, hoaks, atau fitnah, terutama terkait konten kepemiluan.
Menyambut baik harapan KPU RI, Faris Mufid, Public Policy and Government Relations TikTok Indonesia, menyatakan TikTok Indonesia akan mengambil tindakan tegas terhadap konten yang melanggar Panduan Komunitas, termasuk menghapus akun yang melakukan pelanggaran.
Faris mengatakan, "Menjelang pemilu, TikTok terus menegakkan peraturan yang ketat terhadap misinformasi pemilu serta operasi yang bertujuan untuk menyebarkan pengaruh. Untuk mewujudkan komitmen ini, kami bekerja sama dengan sejumlah institusi dan organisasi yang fokus menjaga dan memantau pelaksanaan demokrasi dan Pemilu di Indonesia, antara lain Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO)".
Baca Juga: Pelajari Cara Kerja Sistem Rekomendasi TikTok
Pun demikian, Faris menjelaskan bahwa TikTok tidak melarang akun GPPPA yang ingin mengunggah konten untuk keperluan public announcement atau penyuluhan publik. Syaratnya, Faris menekankan akun GPPPA terkait diwajibkan untuk bekerja sama atau berkoordinasi dengan perwakilan TikTok.
"Kalau iklan [politik], kita memang melarang. Tapi kalau konten sepanjang itu tidak melanggar panduan komunitas, silakan," tutup Faris.
Demi menjunjung integritas Pemilu 2024, TikTok juga menjelaskan bahwa platform tersebut mengambil tindakan untuk mencegah penyebaran misinformasi yang dapat berdampak negatif terhadap opini publik selama kampanye pemilu, seperti menegakkan Panduan Komunitas terhadap misinformasi pemilu, serta berkolaborasi dengan mitra pengecekan fakta independen seperti Agence France-Presse (AFP), MAFINDO, dan PERLUDEM untuk meninjau, memverifikasi, dan melaporkan konten yang berpotensi menyesatkan. TikTok juga memberikan pengguna dan masyarakat umum akses ke informasi yang kredibel dan otoritatif seputar Pemilu 2024 melalui Pusat Panduan Pemilu 2024.
Baca Juga: Brand Lokal Sukses Besar di 12.12 Tokopedia-TikTok
Berdasarkan informasi resmi yang diterima, berikut cara TikTok menjaga integritas pemilu dalam platformnya:
Menghapus konten yang melanggar. Secara proaktif TikTok akan menghapus konten berbahaya dan mengandung misinformasi yang berkaitan dengan proses sipil dan pemilihan umum. Siapa pun dapat melaporkan konten di aplikasi dengan menekan ikon bendera atau 'lapor'.
Menyediakan sumber informasi yang tepercaya. Melalui Pusat Panduan Pemilu 2024 dan penandaan konten, TikTok meningkatkan sumber tepercaya agar anggota komunitas tangguh terhadap upaya penyebaran misinformasi, disinformasi, dan hoaks.
Menjalin kerja sama dengan pemeriksa fakta lokal. TikTok bekerja sama dengan organisasi seperti Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM), dan Agence-France Presse (AFP) Indonesia. Inisiatif ini sekaligus mempertegas komitmen TikTok dalam melawan penyebaran misinformasi di platform untuk menyediakan ruang digital yang aman dan positif bagi semua penggunanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: