Anggota Komisi VIII DPR Wisnu Wijaya menegaskan kalau bansos adalah hak rakyat dan penyalurannya harus tetap dilanjutkan, baik di masa kampanye maupun ketika penguasa berganti.
Wisnu menyatakan hal tersebut merespons pihak yang menganggap bansos adalah milik pemerintah serta munculnya usulan agar penyaluran bansos ditunda sampai Pilpres 2024 selesai.
"Bansos adalah amanat konstitusi (Pasal 34 ayat 1 UUD 1945), yakni kewajiban agar Negara memelihara fakir miskin dan anak-anak yang terlantar, yang kemudian definisi dan rumusannya diperjelas melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin," kata Wisnu.
Anggota DPR dari PKS ini menegaskan, pemenuhan hak masyarakat rentan atas bansos tidak boleh dihambat apalagi ditunda dengan dalih menghindari politisasi bansos.
Wisnu juga membeberkan alasannya tidak setuju dengan klaim yang menyebut bansos adalah milik pemerintah.
"Pemerintah menggunakan dana yang diambil dari APBN, ini menyangkut tanggung jawab Negara kepada warganya yang tidak boleh dihalang-halangi oleh alasan yang sifatnya masih spekulatif,” tutur Wisnu.
"Jika bansos adalah milik pemerintah, maka dia tidak perlu dibahas dan disetujui oleh DPR. Pemerintah adalah operator yang ditugaskan oleh peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan program itu. Tidak mungkin program bisa berjalan jika anggarannya tidak disetujui oleh kami yang diberikan mandat oleh rakyat menjaga uang mereka. Artinya, barang ini bukanlah milik penguasa,” beber Wisnu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: