Anggota Dewan Pakar Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Eggi Sudjana menyebut Undang-Undang (UU) 7 tahun 2017 disusun demi kepentingan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pasalnya, kata Eggi, pengesahan UU itu dilakukan kala Jokowi masih memimpin pemerintahan di periode pertama. Menurutnya, pengesahan itu tak terlepas dari kepentingan Jokowi.
Baca Juga: Klarifikasi Ucapan 'Keberpihakan', Jokowi: Saya Hanya Menyampaikan Ketentuan
Adapun hal itu dia ungkap menyusul klarifikasi Jokowi terkait pernyataan sebelumnya yang menyebut presiden boleh berkampanye dan memihak di gelaran Pemilihan Umum (Pemilu).
"Ini dibuat kan 2017, kalau gak salah Undang-undang nomor 7 tahun 2017, itu karena Jokowi berkepentingan, karena dia mau jadi capres lagi di 2019," kata Eggi kepada wartawan di Rumah Pemenangan Timnas AMIN, Jakarta, Jum'at (26/1/2024).
Menurutnya, peraturan itu tidak bisa disamaratakan untuk gelaran Pemilu saat ini. Pasalnya, kata Eggi, dalam konteks waktu tidak lagi berlaku lantaran Jokowi tidak mengajukan diri sebagai kandidat di Pilpres 2024.
"Presiden untuk kampanye dirinya, bukan kampanye orang lain. Kalau begitu gimana? Iya dong. Kan jadi multi tafsir," jelasnya.
Sebelumnya, Jokowi memberikan mengklarifikasi terkait pernyataannya yang menyebut presiden diperkenankan mengikuti kegiatan kampanye dan memihak di gelaran Pemilu
Baca Juga: Sebuah Harapan, Kaesang Ngebet Kampanye Bersama Jokowi
Jokowi menyebut, pernyataan itu lahir atas pertanyaan awak media yang bertanya ihwal boleh tidaknya seorang menteri berkampanye. Dia mengklaim, pernyataannya berdasar pada peraturan perundang-undangan.
"Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas," kata Jokowi dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Jakarta, Jum'at (26/1/2024).
"Kemudian juga pasal 281 juga jelas, bahwa kampanye pemilu yang mengikutserakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti diluar tanggungan negara," tambahnya.
Baca Juga: Kaesang: Hati dan Jiwa Pak Jokowi Ada di PSI
Dia menegaskan, pernyataannya tak perlu diintepretasikan lebih luas untuk menghindari kegaduhan di tengah publik. Pasalnya, apa yang disampaikannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sudah jelas semuanya kok, jadi sekali lagi jangan ditarik kemana-mana. Jangan diintepretasikan kemana-mana," tandasnya.
Adapun hal ini terkait Jokowi yang sempat menyebut seorang pemimpin boleh memihak dan ikut berkampanye dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres). Hal itu menimbulkan anggapan bahwa Jokowi akan turun gelanggan dalam Pilpres.
Di samping itu, Jokowi juga menilai pejabat setara menteri pun boleh berkampanye dan memihak. Menurutnya, hal itu masuk dalam hak demokrasi warga negara.
"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja. Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh," kata Jokowi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Baca Juga: Anies Heran Jokowi Boleh Kampanye Asal Ajukan Cuti ke Presiden
Yang terpenting menurutnya, kampanye yang dilakukan pejabat pemerintahan tidak menggunakan fasilitas negara. Sejauh tidak memanfaatkan itu, Jokowi menilai pejabat boleh ikut berkampanye. "Yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar