Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anies Heran Jokowi Boleh Kampanye Asal Ajukan Cuti ke Presiden

Anies Heran Jokowi Boleh Kampanye Asal Ajukan Cuti ke Presiden Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Ternate -

Calon Presiden (Capres) nomor urut 1, Anies Baswedan meminta pejabat negara bertindak sesuai dengan untuk menghindari kegaduhan jelang Pilpres. 

Hal itu dia ungkap menyusul Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyebut bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) boleh itu kampanye seizin kepala pemerintahan.

Baca Juga: TPD AMIN Targetkan 50 Persen Suara Pemenangan Anies-Cak Imin di Maluku Utara

Anies menilai, tak perlu ada pejabat yang berakrobat. Menurutnya, akrobat yang timbul dari pejabat publik berpotensi menimbulkan perbincangan yang kontraproduktif.

"Akhirnya malah jadi bahan obrolan yang tidak produktif. Kita ini sedang bernegara, kalau bernegara ikuti aturan tata kelola negara yang benar," ujar Anies di Ternate, Maluku Utara, Jumat (26/1/2024).

Anies menegaskan, pejabat negara tidak boleh menentukan arah pemerintahan sesuai dengan seleranya. Karenanya, pejabat mesti mematuhi instruksi netralitas di Pemilu nanti. "Ini bukan rumah pribadi, ini adalah negara. Ikuti aturan yang ada di negara," tegasnya. 

Lebih jauh, Anies juga meminta penyelenggara pemilu untuk menjaga dan menaati aturan yang berlaku. Dengan begitu, tak ada kebingungan di tengah publik. "Buat KPU juga ikuti aturan yang ada, sehingga tidak menimbulkan kebingungan," tandasnya. 

Sebagaimana diketahui, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menyebut, Jokowi mesti mengajukan cuti kepada presiden seandainya ingin terlibat dalam kampanye.

“Dia mengajukan cuti (kepada dirinya sendiri), iya kan presiden cuma satu,” kata Hasyim di Jakarta, Kamis, (25/1/2024).

Sementara itu, mengacu pada pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mengatur tata cara keterlibatan presiden dalam kampanye. 

Baca Juga: Fery Farhati Minta Doa Restu Masyarakat Ternate untuk Anies-Muhaimin

Dalam aturan itu, disebutkan pula presiden wajib mengajukan cuti selama mengikuti kegiatan kampanye. Di samping itu, presiden juga dilarang menggunakan fasilitas negara, kecuali pengamanan dari pasukan pengamanan presiden (paspampres).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: