Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ihwal Sanksi Etik Ketua KPU, JK: Cara yang Tak Benar, Melahirkan Sesuatu yang Tak Benar

        Ihwal Sanksi Etik Ketua KPU, JK: Cara yang Tak Benar, Melahirkan Sesuatu yang Tak Benar Kredit Foto: Instagram/Jusuf Kalla
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Presiden Republik Indonesia ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK) turut mengomentari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memutuskan sanksi peringatan keras terakhir atas pelanggaran etik Ketua Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari.

        Adapun putusan itu terkait pelanggaran etik yang dilakukan Hasyim berkaitan dengan proses pendaftaran capres dan cawapres usai Mahkamah Konstitusi memutuskan batas usia peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

        JK tidak mengomentari secara spesifik sanksi yang dijatuhkan DKPP. Meski begitu, dia menilai segala sesuatu yang dilakukan dengan cara yang tidak benar, akan melahirkan sesuatu yang melenceng. 

        "Bagi kita semua, bahwa cara yang tidak benar akan menghasilkan berati tidak benar," kata JK kepada wartawan di kediamannya, Jalan Brawijaya No. 6, Jakarta, Rabu (7/2/2024).

        Kendati begitu, JK mengaku tak ingin berlarut-larut memikirkan persoalan etik yang terjadi dalam proses pencalonan di Pilpres. Pasalnya, dia menyadari bahwa draf surat suara tak lagi bisa diubah.

        "Biarlah, pikirannya seminggu ini kita berdebat terhadap semua daftar surat suara yang sudah dicetak, nggak bisa diubah lagi," jelasnya. 

        Lebih penting menurutnya, gelaran Pemilu mesti berjalan dengan bersih. Mengingat pemungutan suara hanya tinggal menghitung hari.

        "Jadi yang benar ialah membikin Pemilu ini bersih, itu saja. Sekarang seminggu ini gerakan, gerakan secara nasional," tandasnya. 

        Baca Juga: DKPP Dinilai Tak Berikan Itikad Baik Atas Putusan terhadap KPU

        Sebagaimana diketahui, Hasyim Asy’ari terbukti melanggar kode etik terkait proses pendaftaran capres dan cawapres setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan syarat batas usia peserta Pilpres 2024. 

        Ketua DKPP, Heddy Lugito menyebut Hasyim terbukti melanggar kode etik dengan sanksi peringatan keras untuk terakhir kalinya.

        "Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu 1," ucap Heddy.

        Adapun DKPP juga menjatuhkan hukuman keras untuk enam komisioner KPU RI lainnya, yakni Idham Holik, August Mellasz, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, dan Parsadaan Harahap.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: