Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tiktok Masih Saja Melanggar Aturan, Menteri Teten Minta Hal Ini Dipatuhi

        Tiktok Masih Saja Melanggar Aturan, Menteri Teten Minta Hal Ini Dipatuhi Kredit Foto: Kemenkopukm
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menegaskan bahwa masih adanya fitur transaksi di TikTok Shop melanggar aturan Peraturan Menteri (Permendag) No. 31 tahun 2023.

        “Kami di Kemenkop sudah jelas ya, TikTok masih melanggar Permendag No. 31/2023,” kata Menkop UKM, Teten Masduki di Kantor KemenkopUKM, Jakarta, Senin (19/2/2024).

        Baca Juga: Langgar Permendag, DPR akan Dalami Muatan Politis di Balik Pelanggaran Tiktok Shop

        Teten pun tetap meminta TikTok untuk mengikuti aturan dengan memisahkan antara sosial media dengan e-commerce. Pasalnya, TikTok diketahui sudah berinvestasi di platform Tokopedia. 

        “Ya pisah dong (media sosial dengan e-commerce). Kita ada dua hal kan, TikTok investasi di Tokopedia iya, tapi TikTok tetap melanggar juga iya," ujar Teten. 

        Ia pun menyatakan tengah melakukan koordinasi dengan kementerian terkait dalam hal ini Kementerian Perdagangan yang dikomandoi oleh Zulkifli Hassan, mengenai pelanggaran yang dilakukan TikTok Shop. 

        “Kami masih melakukan koordinasi teknis antar kementerian, tiktok masih melanggar permendag 31/2023. Sebenarnya sudah lebih (masa transisi), jadi waktu itu kita menyadari Permendag 31 tahun 2023 itu belum sempurna dan kita akan sempurnakan setelah permendag itu berlaku 3 bulan kan sekarang sudah 5 bulan, sudah waktunya dievaluasi,” jelasnya. 

        Baca Juga: Sah! TikTok Shop Kini Berada di Bawah Naungan Tokopedia

        Asal tahu saja, pada akhir Januari 2024, TikTok mengumumkan telah melakukan penyelesaian dari transaksi pembelian saham PT Tokopedia dari GoTo. Bisnis Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia pun secara resmi bergabung di bawah PT Tokopedia, yang dimiliki bersama oleh GoTo dan TikTok sebagai mitra strategis di Indonesia, dengan TikTok sebagai pemegang saham pengendali. 

        TikTok pun akan menginvestasikan lebih dari US$1,5 miliar, sebagai komitmen jangka panjang untuk mendukung operasional bisnis Tokopedia, tanpa dilusi lebih lanjut pada kepemilikan GoTo di Tokopedia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: