Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Langgar Permendag, DPR akan Dalami Muatan Politis di Balik Pelanggaran Tiktok Shop

Langgar Permendag, DPR akan Dalami Muatan Politis di Balik Pelanggaran Tiktok Shop Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

*Ketua Komisi VI DPR Curigai Dispensasi Tiktok Shop Untungkan Salah Satu Capres*

Ketua Komisi VI DPR, Faisol Riza, menyatakan pihaknya akan mendalami terjadinya perbedaan sikap antar dua kementerian mengenai hidupnya kembali Tiktok Shop. 

Tiktok Shop, menurut Kementerian Koperasi-UKM secara terang-terangan masih melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). 

Tiktok disebut masih menggabungkan fitur eCommerce mereka Tiktok Shop dalam aplikasi media sosial Tiktok. 

Sementara di satu sisi yang membuat aturan itu sendiri Kementerian Perdagangan memberi toleransi dengan menyatakan perlu dilaukannya ujicoba terhadap Tiktok Shop. 

"Karena kepentingan kementerian Koperasi dan UKM adalah melindungi usaha kecil dan menengah agar tidak menjadi korban dari perdagangan bebas model e-commerce. Jadi menurut saya kami akan mendalami dan putuskan apa kira-kira terhadap dua kementerian ini," kata Faisol kepada wartawan, Jumat (12/1/2024).

Baca Juga: Waduh! Iklan Terselebung di TikTok Bikin Kantong Masyarakat Jebol, Kok Bisa?

"Yang lebih penting lagi agar data nasional kita itu tidak mengalir ke tempat-tempat lain. Jadi dalam arti, data primer ke negara-negara lain atau ke pasar global berbahaya buat keamanan data kita," sambung mantan aktivis yang juga menjabat Direktur Pemenangan Pilpres Partai Kebangkitan Bangsa Faisol Riza dan Dewan Penasihat Timnas AMIN (Anies-Muhaimin). 

Yang menjadi perhatian Faisol selanjutnya adalah pelanggaran Permendag ini juga sarat dengan muatan politis di masa Pemilu. Ada kekhawatiran pembiaran pelanggaran ini berkaitan dengann Pilpres, terlebih Menteri Perdagangan merupakan Ketua Umum Partai Politik. 

Diantaranya membantu mengerek popularitas salah satu calon presiden di platform media sosial asal China tersebut. Atau ada motif politik ekonomi lain di belakangnya. 

Atas sejumlah kecurigaan tersebut, Faisol yang juga Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa ini bakal menggunakan haknya lewat forum parlemen untuk menanyakan lebih lanjut soal kejanggalan ini. 

“Saya mencurigai (kepentingan politik di masa pemilu menguntungkan calon presiden tertentu) benar-benar terjadi. Tapi nanti akan kami dalami dalam pertemuan," kata dia. 

Baca Juga: Dukungan FenomenaPrabowo dari Masyarakat di TikTok Bergulir, Erick Thohir Ikut dan Tegaskan Bersama Prabowo

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyebut kegiatan TikTok Shop diindikasikan melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Pasalnya, TikTok Shop tetap menggunakan cara lama seperti sebelum dilarang beroperasi, di mana transaksinya masih berada di platform itu sendiri. Padahal dalam Permendag 31/2023, media sosial dan e-commerce tidak boleh digabung.

"Pertanyaannya adalah apakah sudah dipenuhi Permendag 31 itu. Ini yang sedang kita bahas dengan Kemendag. Kami melihat belum ada perubahan. Jadi indikasinnya melanggar Permendag 31/2023,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Smesco, Jakarta, Selasa (21/12/2023).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: