Pembahasan mengenai penggunaan hak angket DPR RI soal penyelenggaraan pemilu 2024 terus berlanjut.
Hak angket yang didorong untuk digunakan di tengah ramai dugaan kecurangan dalam pemilu ini terus disuarakan sejumlah pihak mulai dari elite politik bahkan komunitas masyarakat sipil.
Salah satu yang menyeruak adalah seruan hak angket untuk membatalkan hasil pemilu 2024 yang dianggap curang. Apakah memang hal tersebut bisa dilakukan?
Direktur Eksekutif PARA Syndicate Ari Nurcahyo mengungkapkan Hak Angket DPR RI terhadap penyelenggaraan pemilu 2024 bukan untuk membatalkan hasil pemilihan yang sudah berjalan.
“Angket tidak bertujuan untuk mengubah hasil pemilu tapi kita ingin lihat bagaimana proses tahapan pemilu yang berlangsung,” ungkap Ari di diskusi media GIAD (Gerakan Indonesia Adil dan Demokratis) "Angket Pemilu: Rilis 30 Nama Anggota DPR Didorong Ajukan Hak Angket" pada Selasa (27/2/24).
Baca Juga: Dorong DPR Gunakan Hak Angket, Pengamat Soroti Kejahatan Pemilu: 'Proses Melalui Ranah Politik'
Menurut Ari, Angket digunakan untuk mengetahui bagaimana proses tahapan pemilu berlangsung dan menjawab dugaan-dugaan kecurangan yang ada termasuk dugaan campur tangannya penguasa.
Momen hak angket ini menurut Ari bisa membuka lebar dan menjelaskan seterang mungkin anggapan dan dugaan yang selama ini berseliweran di masyarakat terhadap dugaan kecurangan
Ari mengungkapkan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan situasi sekarang dengan pelanggaran etik yang dilakukan salah satu hakimnya tidak bakal bisa menjawab hal-hal yang ingin dikuak tadi.
“Bagaimana niat pemilu sebagai estafet kekuasaan atau memang ada sebuah motif berkuasa memperpanjang kekuasaan, motif ini yang perlu kita telisik sehingga tidak cukup proses MK, apalagi MK sedang ‘sakit’. Semesta masalah yang jauh lebih besar dari itu dan itu memang bisa dibuka secara terang benderang dengan proses politik di DPR lewat hak angket,” jelasnya.
Sementara itu, Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD menegaskan hak angket tidak akan mengubah hasil Pemilu. Dia menjelaskan bahwa hak angket hanya bisa digunakan untuk pemeriksaan maupun penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah.
Baca Juga: Hak Angket Bukan untuk Batalkan Hasil Pilpres 2024, Tapi...
Sebelumnya, Ganjar Pranowo yang juga calon presiden (capres) nomor urut 3 mengusulkan agar Komisi II DPR RI untuk menggelar hak angket karena menilai Pemilu 2024 terindikasi adanya kecurangan. Mahfud pun menjelaskan, hak angket hanya bisa dilakukan berkaitan dengan Pemilu hanya terkait kebijakan maupun anggaran Pemerintah dalam menyokong Pemilu.
Mahfud juga memastikan DPR maupun partai politik berhak menggunakan hak angket. Namun dia berpesan bahwa tetap ada koridor dalam penggunaan kebijakan ini. Khususnya untuk melakukan investigasi atas keputusan pemerintah.
"Ya silakan saja itu ahlinya sudah berbicara bahwa hak angket itu urusan DPR dan parpol mau apa ndak. Soal apakah siapa yang boleh diangket itu ya pemerintah dalam hal ini terkait kebijakan-kebijakan, bukan hasil pemilunya," tegas Mahfud di Kopi Klotok Pakem, Sleman, Minggu (25/2/2024).
"Hak angket itu tidak akan mengubah keputusan KPU, nggak akan mengubah keputusan MK nantinya, itu jalur tersendiri yang angket itu menurut konstitusi itu DPR punya hak untuk melakukan angket atau pemeriksaan penyelidikan dan dalam cara tertentu di dalam kebijakan pemerintah," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: