Desakan Hak Angket Menggema di Sidang Paripurna DPR RI, PKS: Demokrasi Harus Terlaksana dengan Jujur dan Adil
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Aus Hidayat Nur menyuarakan soal Hak Angket terhadap Pemilu 2024 saat sidang Paripurna DPR RI, Selasa (5/3/24).
Aus meminta DPR RI untuk menggunakan Hak Angket guna mengklarifikasi kecurigaan dan praduga masyarakat atas sejumlah permasalahan dalam penyelenggaraan pemilu 2024. Aus mengingatkan bahwa Pemilu 2024 merupakan momen krusial bagi bangsa Indonesia.
Ia menegaskan demokrasi di Indonesia harus berjalan dengan jujur dan adil.
“Gelaran demokrasi ini harus tetap dijaga agar terlaksana dengan langsung umum bebas rahasia jujur dan adil,” pungkasnya.
Ia menyebut bahwa hak angket adalah salah satu instrumen yang dimiliki DPR dan telah diatur dalam UUD dan UU guna menjawab kecurigaan dan praduga itu secara terbuka dan transparan.
“Munculnya berbagai kecurigaan dan praduga di tengah masyarakat perihal terjadinya kecurangan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu, perlu direspons secara bijak dan proporsional,” ucap Anggota DPR RI dari Dapil Kalimantan Timur tersebut.
Lebih lanjut, Aus menyebut, jika kecurigaan atau praduga masyarakat itu terbukti, maka bisa ditindaklanjuti sesuai undang-undang.
Baca Juga: Anies dan Ganjar Didesak Ambil Sikap Tegas: Pastikan Hak Angket Berjalan!
“Namun, jika tidak terbukti, Hak Angket ini bisa mengklarifikasi dan menjaga integritas pemilu, sehingga kita bisa meresponsnya secara bijak dan proporsional,” pungkasnya.
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron mempertanyakan materi yang hendak diusut melalui pengguliran hak angket kendati meyakini hal tersebut merupakan hak konstitusional.
"Apa sesungguhnya yang akan kita angketkan? Apa yang akan kita dalami? Apa yang akan kita selidiki? Harus jelas dulu," kata Herman dalam interupsinya di rapat paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Hal itu dinilai perlu untuk menghindari narasi-narasi yang berupaya mendegradasi Pemilu. Pasalnya, Pemilu mencakup hak konstitusional rakyat melalui suara yang disumbangkan.
Seandainya pun dianggap terjadi kecurangan, Herman meminta pihak yang menuduh mengungkap fakta yang terjadi di lapangan. Hal itu dinilai perlu untuk menghindari bias informasi di tengah masyarakat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait:
Advertisement