Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dugaan Kecurangan Pemilu Harus Direspons dengan Bijak dan Proporsional, Hak Angket Jadi Solusi?

Dugaan Kecurangan Pemilu Harus Direspons dengan Bijak dan Proporsional, Hak Angket Jadi Solusi? Kredit Foto: Antara/Antara/Rafiuddin Abdul Rahman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Aus Hidayat Nur menyebut bahwa hak angket adalah salah satu instrumen yang dimiliki DPR dan telah diatur dalam UUD dan UU guna menjawab kecurigaan dan praduga itu secara terbuka dan transparan. Hal ini disuarakan oleh Aus saat sidang Paripurna DPR RI, Selasa (5/3/24).

Menurutnya, segara keluh kesah dugaan kecurangan pemilu 2024 harus dijawab dengan bijak dan proporsional salah satunya lewat Hak Angket.

“Munculnya berbagai kecurigaan dan praduga di tengah masyarakat perihal terjadinya kecurangan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu, perlu direspons secara bijak dan proporsional,” ucap Anggota DPR RI dari Dapil Kalimantan Timur tersebut.

Aus meminta DPR RI untuk menggunakan Hak Angket guna mengklarifikasi kecurigaan dan praduga masyarakat atas sejumlah permasalahan dalam penyelenggaraan pemilu 2024. Aus mengingatkan bahwa Pemilu 2024 merupakan momen krusial bagi bangsa Indonesia.

Baca Juga: HNW: PDIP Tak Akan Balik Kanan Soal Pengguliran Hak Angket

Ia menegaskan demokrasi di Indonesia harus berjalan dengan jujur dan adil.

“Gelaran demokrasi ini harus tetap dijaga agar terlaksana dengan langsung umum bebas rahasia jujur dan adil,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Aus menyebut, jika kecurigaan atau praduga masyarakat itu terbukti, maka bisa ditindaklanjuti sesuai undang-undang.

“Namun, jika tidak terbukti, Hak Angket ini bisa mengklarifikasi dan menjaga integritas pemilu, sehingga kita bisa meresponsnya secara bijak dan proporsional,” pungkasnya.

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron mempertanyakan materi yang hendak diusut melalui pengguliran hak angket kendati meyakini hal tersebut merupakan hak konstitusional.

Baca Juga: Soroti Demokrasi di Indonesia Pasca 98, Refly Harun Singgung Aktivis yang Ditangkap di Era Jokowi

"Apa sesungguhnya yang akan kita angketkan? Apa yang akan kita dalami? Apa yang akan kita selidiki? Harus jelas dulu," kata Herman dalam interupsinya di rapat paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Hal itu dinilai perlu untuk menghindari narasi-narasi yang berupaya mendegradasi Pemilu. Pasalnya, Pemilu mencakup hak konstitusional rakyat melalui suara yang disumbangkan.

Seandainya pun dianggap terjadi kecurangan, Herman meminta pihak yang menuduh mengungkap fakta yang terjadi di lapangan. Hal itu dinilai perlu untuk menghindari bias informasi di tengah masyarakat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: