Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DPD Ikut Turun Usut Dugaan Kecurangan di Pemilu 2024

        DPD Ikut Turun Usut Dugaan Kecurangan di Pemilu 2024 Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) sebagai upaya mengusut dugaan kecurangan dalam gelaran Pemilihan Umum (Pemilu).

        Adapun Pansus DPD RI dibentuk sebagai respons banyaknya dugaan pelanggaran dan kecurangan yang terjadi dalam pihak penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024.

        Baca Juga: Jelang Usainya Jalan Pemilu, Bagaimana Nasib UMKM?

        Rencana itu pun disambut baik para anggota DPD RI dalam Sidang Paripurna DPD RI ke-9 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (5/3/2024).

        Mulanya, Ketua DPD RI, LaNyalla Mahmud Mattalitti mempertanyakan kesepakatan pembentukan Pansus untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu pada partisipan sidang paripurna. 

        Dalam pernyataannya, LaNyalla menyebut komite yang membidangi Pemilu menyatakan kesiapannya untuk mengungkap dugaan kecurangan Pemilu. Serentak, para anggota DPD pun menyepakati pembentukan Pansus.

        "Komite I yang membidangi soal Pemilu sudah menyatakan sikap terkait kecurangan dalam Pemilu 2024, tetapi ada usulan untuk pembentukan Pansus. Apakah dapat disetujui?" tanya LaNyalla. "Setuju," jawab peserta Sidang Paripurna DPD.

        Baca Juga: Industri Properti Jadi Primadona Usai Pemilu, The Sanctuary Collection Luncurkan Klaster Terbaru

        "Mohon Kesekjenan untuk memperhatikan dan mempersiapkan tindak lanjut pembentukan Pansus ini," lanjut LaNyalla.

        Adapun usul pembentukan Pansus itu bermula atas usul Anggota DPD RI Sulawesi Selatan, Tamsil Linrung. Menurutnya, Pansus perlu segera dibentuk sebagai bentuk tindaklanjut terkait pengaduan atas dugaan pelanggaran dan kecurangan Pemilu yang tidak sebatas dilaporkan pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

        "Perlu lebih jauh berpikir untuk membuat Pansus pelanggaran atau kecurangan Pemilu. Jadi tidak sebatas di Komite I, tetapi dibuat lintas komite untuk semua menyampaikan pandangan-pandangannya. Karena mungkin kecurangan ini ada imbasnya kepada teman-teman anggota yang tidak terpilih sekarang," ujar Tamsil.

        Baca Juga: TPDI Datangi Bareksrim Polri Laporkan Dugaan Pelanggaran Proses dan Hasil Pemilu

        Sebagaimana diketahui, DPD RI telah membentuk posko pengaduan dugaan pelanggaran Pemilu di tiap Kantor DPD RI di Ibukota Provinsi. 

        Upaya itu dilakukan untuk ikut mengawasi pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024 agar tercipta pemilu yang demokratis, jujur-adil, bebas politik uang, dan legitimate.

        Berdasarkan data yang diterima dari Kantor DPD RI di Ibukota Provinsi, tercatat pengaduan sebanyak 4 laporan, yaitu dari Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 2 laporan, Sumatera Utara sebanyak 1 laporan dan Maluku sebanyak 1 laporan.

        Laporan masuk itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah disampaikan ke Bawaslu. Disamping itu, mengikuti perkembangan yang terjadi di masyarakat Pimpinan DPD RI meminta kepada Komite I untuk segera menindaklanjuti dengan mengundang KPU, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri. 

        Baca Juga: Jika Hak Angket Digunakan, Apakah Hasil Pemilu 2024 Bisa Dibatalkan?

        Jika dipandang perlu, dapat juga mengundang Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung, dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk meminta penjelasan dan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran dan/atau kecurangan pelaksanaan Pemilu tahun 2024.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: