Ada Dugaan Aktor Lain di Balik Perkara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Ini Kata Pakar Hukum Bisnis Binus
Kredit Foto: Istimewa
Dosen Fakultas Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara (Binus), Muhammad Reza Syarifuddin Zaki, menilai penyelidikan dan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah perlu terus dikembangkan.
Menurut Reza, pengembangan perkara penting dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterlibatan dalam kasus tersebut. Ia menilai perkara yang menjerat eks Jampidsus itu berpotensi tidak berhenti pada satu orang.
Pernyataan tersebut disampaikan Reza dalam diskusi yang diselenggarakan Perkumpulan Kongres Pemuda Indonesia bertajuk "Bongkar Jejaring Korupsi di Balik Perkara Eks Jampidsus: Siapa Aktornya? Siapa yang Diuntungkan?" di Jakarta, Jumat (7/8/2026).
"Ketika pengembangan perkara belum memunculkan nama-nama lain atau aktor utama di balik kasus ini, tentu publik masih menunggu bagaimana penyidik mengembangkan proses penyidikannya," ujar Reza.

Reza juga menyoroti adanya dinamika di kalangan elite yang menurut pandangannya turut memengaruhi proses pengungkapan perkara tersebut.
Salah satu hal yang menjadi perhatian publik, kata dia, adalah mundurnya pengacara Hotman Paris dari perkara tersebut. Reza menyebut alasan kesehatan yang disampaikan Hotman Paris, tetapi menilai terdapat persepsi publik mengenai adanya rivalitas dan dinamika lain di balik perkara.
"Salah satu gejalanya adalah mundurnya Hotman Paris. Meski beliau menyampaikan alasan kesehatan, publik menangkap adanya aroma rivalitas dan dinamika yang cukup kuat di balik perkara ini," katanya.
Menurut Reza, perkembangan perkara tersebut perlu terus dikawal untuk memastikan proses hukum dapat mengungkap seluruh pihak yang diduga memiliki peran.
Selain dugaan keterlibatan pihak lain, Reza menyoroti kemungkinan adanya korporasi yang terlibat dalam perkara tersebut.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi telah diatur dalam Pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Dengan ketentuan tersebut, subjek hukum tidak hanya terbatas pada individu, tetapi juga badan hukum, termasuk badan usaha milik negara.
Karena itu, menurut Reza, penyidik memiliki ruang untuk menerapkan pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi maupun individu yang diduga bertanggung jawab.
"Nanti bisa saja muncul pertanggungjawaban ganda, baik sebagai direksi maupun sebagai pribadi. Nama-nama yang diduga terlibat saya meyakini akan muncul dalam proses pengembangan perkara," ujarnya.
Reza menambahkan, apabila pengembangan perkara menemukan dugaan keterlibatan kementerian atau pihak yang memiliki pengaruh besar, masyarakat perlu ikut mengawal proses penegakan hukum agar berjalan secara transparan.
Ia juga berharap tidak ada proses negosiasi di luar mekanisme hukum yang dapat menghambat pengungkapan pihak-pihak yang diduga terlibat, baik dari kalangan pejabat maupun pelaku usaha.
"Karena itu, kita perlu terus mengawal dan memantau perkembangan kasus ini," katanya.
Reza juga berpandangan bahwa keterangan Febrie Adriansyah dapat menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara apabila mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain.
Menurut dia, keterangan tersebut dapat membantu proses pengungkapan perkara secara lebih komprehensif, terutama jika terdapat informasi mengenai pihak lain yang diduga memiliki peran.
Di sisi lain, Reza menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan untuk mengambil alih penanganan perkara tertentu apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK.
"Kalau membaca Undang-Undang KPK, misalnya Pasal 10, terdapat sejumlah kriteria yang memungkinkan KPK mengambil alih suatu perkara, di antaranya apabila kerugian negara sangat besar dan kasus tersebut menjadi perhatian publik," ujar Reza.
Baca Juga: Roy Suryo Perlu Tahu, Seperti 'Surat Nikah' UGM Jelaskan Polemik Gelar Pembimbing Skripsi Jokowi
Diskusi tersebut menghadirkan ahli TPPU Yenti Garnasih, pakar hukum bisnis Binus Muhammad Reza Syarifuddin Zaki, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, serta dosen Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Nasional (Unas) Firdaus Syam.
Kegiatan tersebut diikuti peserta dari berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa, organisasi kepemudaan, peneliti, praktisi, hingga masyarakat umum. Diskusi digelar untuk mendorong partisipasi publik dalam mengawal penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU agar berlangsung secara transparan dan akuntabel.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat