Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DPR Akan Panggil Bahlil, Usut Tuntas Soal Dugaan Mafia Tambang

        DPR Akan Panggil Bahlil, Usut Tuntas Soal Dugaan Mafia Tambang Kredit Foto: Alfida Rizky Febrianna
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengagendakan Rapat Kerja dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dalam kapasitasnya sebagai Kepala Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

        Hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut informasi dugaan penyelahgunaan wewenang terkait pencabutan dan pengaktifan kembali IUP (izin usaha pertambangan). 

        Baca Juga: KPK Diminta Periksa Semua Pihak Terkait Isu Mafia Tambang, Jangan Pandang Bulu

        Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto mengatakan, komisi VII akan meminta penjelasan dan melakukan pendalaman terkait kasus pencabutan IUP oleh Satgas tersebut.

        "Pimpinan Komisi VII DPR RI sudah menjadwalkan Rapat Kerja tersebut dalam masa sidang sekarang ini," ujar Mulyanto dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (6/3/2024). 

        Mulyanto menyebut, beberapa anggota Komisi VII mendapat laporan bahwa ada 2.000 lebih IUP yang dicabut dan sekitar 90 IUP kembali diaktifkan. 

        Berdasarkan info yang diterima, proses pengaktifkan kembali IUP tersebut berbelit-belit. Hal ini tentu memunculkan tanda tanya besar dan kecurigaan.

        Baca Juga: Diduga Salah Gunakan Wewenang Satgas Tambang, PKS Desak KPK Periksa Bahlil

        "Apalagi secara kelembagaan Menteri yang berwenang memberikan dan mencabut izin terkait tambang adalah Menteri ESDM bukan Menteri Investasi. Jadi terkesan Menteri Investasi cawe-cawe terkait IUP ini," ujarnya. 

        Untuk diketahui sesuai Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 1 ayat 38, Menteri yang dimaksud adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

        Dalam Pasal 119, IUP atau IUPK dapat dicabut oleh Menteri jika: a. pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta ketentuan peraturan perundang-undangan ; b. pemegang IUP atau IUPK melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini; atau c. pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit.

        Baca Juga: Dituduh Lakukan Permainan Izin Tambang, Menteri Investasi Adukan Tempo ke Dewan Pers

        Sedang dalam Pasal 122, ayat (1) IUP atau IUPK yang telah berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12I ayat (1) dikembalikan kepada Menteri.

        "Ini kan jelas, bahwa Menteri yang berwenang memberikan dan mencabut izin terkait tambang adalah Menteri ESDM bukan Menteri Investasi. Karenanya harus kita perjelas soal ini," ucapnya. 

        Lanjutnya, hal tersebut sesuai dengan fungsi pengawasan DPR dan sebagai upaya, agar UU yang dibentuk oleh lembaga legislative dapat dilaksanakan oleh pemerintah secara konsisten, agar maksud dan tujuan pembentukan UU tersebut tercapai.

        Baca Juga: Metode Menghitung Kerugian Negara Atas Kerusakan Lingkungan di Pertambangan Dipertanyakan

        "Kita ingin pemerintah menjalankan good governance, sehingga pemerintahan yang baik, bersih dan bebas korupsi dapat diwujudkan dalam rangka efisiensi pembangunan untuk kesejahteraan rakyat," tegasnya

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Djati Waluyo
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: