Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Cegah Korupsi, Begini Langkah hingga Strategi dari PGN

        Cegah Korupsi, Begini Langkah hingga Strategi dari PGN Kredit Foto: PGN
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) turut mendukung upaya pengembangan sikap anti korupsi sampai dengan menumbuhkan komitmen intergritas yang digaungkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

        Komisaris Utama dan Komisaris Independen PGN, Amien Sunaryadi menyampaikan bahwa pihaknya terus memberikan pelatihan yang dilaksanakan secara rutin setiap tahunnya, dengan tujuan untuk menumbuhkan serta meningkatkan awareness kepada seluruh pekerja mengenai perilaku anti korupsi, salah satunya dibuktikan dengan penerapan dari Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001.

        Baca Juga: PGN Perluas Ruang Lingkup Sistem Manajemen Anti Penyuapan

        Upaya tersebut selaras dengan program yang dilakukan oleh lembaga anti korupsi dalam melakukan pembinaan kepada pelaku dunia usaha termasuk BUMN, terkait pencegahan tindakan yang dapat merugikan keuangan negara.

        “Tidak hanya kepada pekerja PGN, kebijakan dan prosedur antikorupsi juga disosialisasikan kepada semua pemasok dan mitra bisnis. Kerjasama yang dilakukan dengan PGN harus dibarengi dengan Pakta Integritas oleh kedua belah pihak,” ucap Amien dalam acara Bimbingan Teknis Pelaku Usaha Antikorupsi di Jakarta.

        Upaya lainnya yang telah dilakukan oleh PGN adalah menerapkan wajib lapor LHKPN kepada KPK sebagai bentuk pertanggung jawaban dan transparansi atas kepemilikan harta, dengan persentase pelaporan sebesar 100%.

        PGN juga melakukan digitalisasi berbagai aktivitas strategis perusahaan seperti pengadaan barang/jasa, pembayaran, dan informasi tagihan pelanggan, untuk mengurangi risiko terjadinya penyuapan.

        Baca Juga: Ramadan Datang, Pemerintahan Jokowi Wajib Jaga Stabilitas Pangan

        Sebagai Langkah konkret dalam penerapan Good Corporate Governance (GCG), PGN pun meraih skor sebesar 99,004 per tahun 2022.

        PGN juga mengatur dan menetapkan Pedoman Benturan Kepentingan dan Pengendalian Gratifikasi Nomor P-004/A-11, sebagai dasar implementasi pengendalian gratifikasi untuk mendorong pelaksanaan etika usaha dan etika kerja, pencegah benturan kepentingan serta pencegah kecurangan.

        Pengelolaan gratifikasi dilakukan oleh Tim Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), yang berada di dalam fungsi Internal Audit PGN.

        Baca Juga: PGN dan Conrad Energy Jajaki Potensi Pasokan Gas Bumi Domestik

        “Fungsi Internal Audit juga memiliki Komite Etik yang bertugas melakukan pengelolaan Whistleblowing System (WBS), yakni sistem pelaporan dugaan penyimpangan pada Perusahaan. Pelaporan WBS dapat disampaikan melalui website Perusahaan, maupun email dan surat resmi yang ditujukan kepada Komite Etik,” tambah Amien.

        Pada acara Bimbingan Teknis Pelaku Usaha Antikorupsi ini, Harry Budi Sidharta selaku Direktur Infrastruktur & Teknologi menerima Sertifikat Extend Scope SMAP ISO 37001 yang diserahkan oleh President Director Lloyd Register Indonesia, Firya Amalia Andriana.

        Penerapan dan sertifikasi SMAP ISO 37001 telah dilakukan PGN sejak tahun 2020, untuk ruang lingkup yang masih terbatas.

        Pada tahun berikutnya mempertimbangkan manfaat SMAP ISO 37001 bagi Perusahaan, Manajemen PGN memberikan arahan untuk dikembangkan ruang lingkup (extend scope) sertifikasi kepada fungsi yang lebih luas sekaligus dilakukan integrasi dengan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001, Sistem Manajemen K3 ISO 45001 dan Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001 dalam rangka efisiensi waktu dan biaya.

        Baca Juga: Anies dan Ganjar Didesak Ambil Sikap Tegas: Pastikan Hak Angket Berjalan!

        Maka pada awal tahun 2024 ini, atas arahan tersebut, PGN berhasil melakukan Resertifikasi Integrasi Mutu HSSE dan Anti Penyuapan sekaligus menambah ruang lingkup sertifikasi SMAP ISO 37001 dari 3 fungsi menjadi 6 fungsi, yang dianggap memiliki risiko penyuapan yang tinggi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: