Selama Liburan Lebaran BPJS Kesehatan Dipastikan Tetap Melayani Peserta JKN
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Surabaya tetap memberi layanan pada peserta Kesehatan Nasional (JKN) selama libur lebaran 2024 nanti.
"Saat libur lebaran nanti BPJS Kesehatan Cabang Surabaya memastikan, bahwa layanan tetap dibuka, khususnya tanggal cuti bersama. Hal ini layanan bagian dari program Pelayanan Libur Lebaran 2024, yang dicanangkan secara nasional,” tegas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin dalam keterangan resminya pada Warta Ekonomi di Surabaya kemarin
Guna memberi layanan baik Hermina menyebutkan, pihak telah bekerja sama dengan FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) maupun Rumah Sakit yang ada di wilayah Kota Surabaya. BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, telah bekerja sama dengan 231 FKTP, serta 60 Rumah Sakit, yang siap memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN.
“Selain di wilayah Kota Surabaya, peserta JKN juga bisa mengakses layanan kesehatan yang diperlukan di mana saja, komitmen BPJS Kesehatan ini mengacu pada prinsip portabilitas yang telah diterapkan,” ungkap Hernina.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Bandung Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran 2024
Hernina mengatakan, prinsip portabilitas tersebut diwujudkan dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara bagi peserta JKN di seluruh wilayah Indonesia. Peserta yang berada di luar wilayah tempat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar, dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain paling banyak 3 kali kunjungan dalam waktu satu bulan.
“BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal layanan seperti pelayanan piket di kantor cabang yang beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat. Bagi yang mengakses layanan non tatap muka melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA), dapat dilayani dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB,” kata Hernina.
Hermina juga menghimbau pada peserta JKN untuk melakukan pengecekan keaktifan kartu peserta JKN secara berkala untuk menghindari penonaktifan karena terlambat membayar iuran.
"Jadi biasanya kendala yang banyak terjadi itu ketika masyarakat atau peserta JKN itu tidak menyadari kepesertaannya aktif atau tidak,” jelas Hermina.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Amry Nur Hidayat