Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sri Mulyani: Anggaran Kunjungan Presiden Berasal dari APBN

        Sri Mulyani: Anggaran Kunjungan Presiden Berasal dari APBN Kredit Foto: Instagram
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menegaskan bahwa alokasi dana kunjungan kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak masuk dalam anggaran perlindungan sosial (Perlinsos).

        Hal itu dia ungkap dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jum'at (5/4/2024). 

        Adapun kehadirannya dalam sidang untuk mengklasifikasi dugaan politisasi bansos yang berlangsung selama proses Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 lalu.

        Sri Mulyani menegakkan, anggaran kunjungan kerja Jokowi ke berbagai daerah berasal dari dana operasional presiden yang masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

        "Anggaran untuk kunjungan presiden dan anggaran untuk bantuan kemasyarakatan dari presiden, berasal dari dana operasional presiden yang berasal dari APBN," ungkap Sri Mulyani dalam sidang.

        Sri Mulyani menyebut, dana operasional presiden diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 tahun 2008 yang mengalami revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 tahun 2008.

        Sementara dana kemasyarakatan presiden, kata Sri Mulyani, diatur dalam peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2020. 

        Baca Juga: Soal Polemik Bansos, Sri Mulyani Tegaskan Tak Ada Perubahan APBN

        Dia menuturkan, dana kemasyakraatan presiden dan wakil presiden menvakup kegiatan keagamaan, pendidikan, sosial, ekonomi, kebudayaan, kepemudaan, pemberdayaan perempuan, keolahragaan, dan kegiatan lain sesuai perintah presiden atau wakil presiden.

        "Bantuan ini bisa diberikan dalam bentuk barang maupun uang," jelasnya.

        Dia pun merinci dana operasional presiden sejak 2019 dengan total 110 miliar anggaran yang terealisasi 57,2 miliar atau 52 persen. Tahun 2020 total anggaran 116,2 miliar dengan relaisasi 77,9 miliar atau 67 persen.

        Sementara anggaran presiden tahun 2021 sebesar 119,7 miliar dengan relaisasi 102,4 atau 86 persen. Tahun 2022 alokasi anggaran 160,9 miliar, realisasi 138,3 miliar atau 86 persen.

        Sedangkan tahun 2023 dengan total alokasi anggaran 156,5 miliar terealisasi 127,8 atau 82 persen. Tahun 2024, alokasi anggaran untuk dana operasi presiden dan bantuan kemasyarakatan 138,3 miliar yang hingga Maret-April terealiasi sebesar 18,7 miliar atau baru 14 persen.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: