Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kabar Artis Pakai Gas Melon, Kementerian ESDM: Itu Hak Orang Kurang Mampu...

        Kabar Artis Pakai Gas Melon, Kementerian ESDM: Itu Hak Orang Kurang Mampu... Kredit Foto: Antara/Makna Zaezar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengingatkan kepada masyarakat, khususnya yang memiliki kemampuan ekonomi untuk tidak lagi menggunakan LPG 3Kg atau gas melon. 

        "Kami menyampaikan kepada masyarakat, janganlah seperti itu. Itu adalah hak orang yang kurang mampu. Jadi, ya merasalah bahwa ini bukan saya, bukan hak saya beli (Gas melon). Kan nggak boleh, bukan haknya. Ini hak orang lain," ujar Direktur Jendral Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (16/4/2024). 

        Baca Juga: Kementerian ESDM Pastikan Pasokan Listrik Hingga 47.102,43 MW

        Ketika dikonfirmasi mengenai potensi diterbitkanya aturan yang dapat memberikan sanksi terhadap pengguna gas melon oleh orang yang mampu, Tutuka menyebut hal tersebut belum akan dilaksanakan. 

        "Kalau sanksi, mungkin tidak. Dengan sistem ini adalah tidak bisa membeli aja nanti. yang sebetulnya tidak bisa membeli karena sanksi itu akan berat, akan panjang," ujatnya. 

        Lanjutnya, yang bisa dilakukan kementerian ESDM saat ini untuk membuat penyaluran gas melom tepat sasaran adalah dengan tindakan preventif melalui kebijakan yang akan membuat orang mampu tidak bisa membeli lagi. 

        "Jadi kalau itu, kita akan mengajukan revisi Perpres 104 (?). nanti akan ada desil berapa yang boleh membeli, nah di luar itu gak bisa membeli," ucapnya. 

        Tutuka menyebut bahwa, saat ini pemerintah sudah memiliki sistem yang akan mengatur pembeli daripada gas melon agar tepat sasaran. 

        Baca Juga: Lepas Arus Balik One Way, Dirut Jasa Raharja Imbau Pemudik Kooperatif Ikuti Arahan Petugas

        "Kita udah punya sistem kita sudah mendaftar 161 juta NIK. Nah itu nanti kalau dia mau beli kemudian tunjukkan KTP-nya ternyata tidak dalam kelompok itu, kan gak bisa," ungkapnya. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Djati Waluyo
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: