Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Penetapan Tersangka Pemalsuan Dokumen Tambang Beri Harapan untuk PT Artha Bumi Mining

        Penetapan Tersangka Pemalsuan Dokumen Tambang Beri Harapan untuk PT Artha Bumi Mining Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pada 13 Mei 2024 Polda Sulawesi Tengah menetapkan tersangka atas laporan pidana dugaan pemalsuan dokumen Surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 1489/30/DBM/2013 yang ditujukan kepada Bupati Morowali.

        Penetapan Tersangka tersebut dituangkan dalam Surat Dirreskrimum No. B/256/V/RES.1.9./2024 Ditreskrimum tanggal 13 Mei 2024 dengan tersangka atas nama Faisal M Idris (FMI) alias Faisal. 

        Penetapan tersangka ini juga ditembuskan kepada PT Artha Bumi Mining selaku pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No. B/189/V/RES.1.9/2024/Ditreskrimum tanggal 13 Mei 2024.

        Penetapan FMI sebagai tersangka karena yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau tindak pidana menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP.

        Dengan kata lain, FMI disebut memiliki peran dalam membuat surat palsu dan/atau memalsukan surat atas Surat Dirjen Minerba No. 1489/30/DBM/2013 Perihal Penyesuaian IUP Operasi Produksi tertanggal 3 Oktober 2013.

        Baca Juga: Peserta JKN Merasakan Pentingnya Perlindungan Kesehatan di Lingkungan Tambang

        Kuasa hukum PT Artha Bumi Mining, Happy Hayati, mengatakan PT Artha Bumi Mining mengetahui adanya dugaan pemalsuan Surat Dirjen Minerba No. 1489/30/DBM/2013 tanggal 3 Oktober 2013, pada Tahun 2017. Hal ini diketahui melalui:

        1. Laporan polisi yang diajukan oleh PT Morindo Bangun Sejahtera Tahun 2017;
        2. Surat Dirjen Minerba Nomor 2143/30/DBM.PU/2017 tertanggal 15 November 2017 yang pada pokoknya menyatakan surat nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 tidak teregister;
        3. Surat Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Ditjen Minerba Nomor 0584/30/DBP.PW/2019 yang menguatkan surat 2143/30/DBM.PU/2017 tertanggal 15 November 2017;
        4. Surat Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia Nomor 027/Deputi6/Marves/III/2021 tertanggal 9 Maret 2021. Yang pada intinya isi surat jawaban Kemenkomarinves berpedoman pada surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Nomor 2143/30/DBM.PU/2017 tanggal 15 November 2017 dan Surat Dirjen Minerba Nomor 0584/30/DBP.PW/2019 tertanggal 20 Mei 2019, yang sama-sama menyatakan bahwa surat Nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 tersebut adalah dipastikan palsu dan tidak benar isinya.

        "Kami berharap penetapan tersangka atas nama FMI dalam pemalsuan dokumen perizinan oleh PT Bintangdelapan Wahana, membuka jalan terang untuk menyelesaikan permasalahan sengketa hukum yang tidak berkesudahan selama 10 Tahun. Dengan demikian PT Artha Bumi Mining dapat segera merealisasikan rencana-rencana investasi yang tertunda dan dapat memenuhi kewajibannya kepada negara sebagai pemegang izin usaha pertambangan," ucapnya.

        Lebih lanjut, Happy mengatakan, realisasi investasi merupakan program prioritas pemerintah sebagaimana dituangkan dalam Keppres Pembentukan Satgas Percepatan Investasi untuk mengatasi berbagai hambatan penerimaan negara di sektor pertambangan yang berakibat pada perekonomian nasional.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: