Direktorat Jenderal Minyak dan gas bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Mengambil langkah tegas dengan menerbitkan 9 pedoman keselamatan Migas baru.
Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Noor Arifin Muhammad mengatakan, Pedoman ini menjadi komitmen kuat pemerintah dalam mewujudkan operasi Migas yang aman, andal, dan ramah lingkungan.
Baca Juga: AI Diyakini Bisa Sederhanakan Ekosistem Perizinan, Begini Kata ESDM
"Ini bukan aturan baru, namun turunan Permen ESDM Nomor 32/2021 untuk mempermudah Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap dalam melaksanakan peraturan terkait inspeksi teknis dan pemeriksaan keselamatan peralatan dan instalasi pada kegiatan usaha migas," ujar Noor Arifin dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (22/5/2024).
Noor Arifin mengatakan, selain memperbaharui perubahan pada pedoman inspeksi teknis dan pemeriksaan keselamatan, pemerintah juga mengeluarkan pedoman teknik yang luas untuk industri migas, yang mencakup penelaahan desain, reverse engineering, analisis residual life, dan analisis risiko.
"Dari pedoman tersebut, diharapkan kualitas dokumen teknis / engineering document dapat menjadi lebih baik dan seragam antar 1 perusahaan dengan perusahaan lain," ujarnya.
Menurutnya, pedoman engineering ini juga diharapkan dapat membantu para operator migas dalam mengidentifikasi dan mengelola potensi risiko yang terkait dengan operasi mereka. Pedoman ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan dan efisiensi operasi migas di Indonesia.
"Pedoman ini juga dapat mencegah adanya ambiguitas atau perbedaan penafsiran atas peraturan yang sudah ada," pungkasny.
Baca Juga: ESDM Teken Kontrak WK Ketapang dan WK Bobara
Adapun Berikut Keputusan Direktur Teknik dan Lingkungan Migas sebagai Kepala Inspeksi Migas mencakup 9 pedoman yang dimaksud:
- Nomor 181.K/HK.02/DMT/2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengajuan Kepala Teknik dan Wakil Kepala Teknik dan Minyak dan Gas Bumi;
- Nomor 184.K/HK.02/DMT/2024 tentang Mekanisme Penelaahan Desain Instalasi Migas;
- Nomor 357.K/HK.02/DJM/2023 tentang Persyaratan Pengesahan Perusahaan Inspeksi, Tata Cara Pengesahan Perusahaan Inspeksi, dan Mekanisme Pengawasan Perusahaan Inspeksi pada Kegiatan Usaha Migas;
- K/HK.02/DMT/2024 tentang Mekanisme Inspeksi Teknis dan Pemeriksaaan Keselamatan;
- Nomor 197.K/HK.02/DMT/2024 tentang Mekanisme Analisis Risiko pada Kegiatan Usaha Migas;
- Nomor 182.K/HK.02/DMT/2024 tentang Mekanisme Rekayasa Terbalik (Reverse Engineering) pada Kegiatan Usaha Migas;
- Nomor 183.K/HK.02/DMT/2024 tentang Mekanisme Perpanjangan Sisa Umur Layan (Residual Life Assesment) Instalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Migas;
- Nomor 21.K/MG.06/DMT/2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelaporan Keselamatan Migas;
- Nomor 409.K/MG.06/DJM/2023 tentang Pedoman Teknis Keselamatan Peralatan dan Instalasi serta Pengoperasian Instalasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak untuk Masyarakat Umum
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Aldi Ginastiar