Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gagal Melenggang ke Senayan, PPP: Kami Telah Berjuang Sehormat-hormatnya

        Gagal Melenggang ke Senayan, PPP: Kami Telah Berjuang Sehormat-hormatnya Kredit Foto: PPP
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mahkamah Konstitusi menolak Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada Rabu (22/5/2024) lalu.

        Sekretaris Jenderal PPP, Arwani Thomafi menuturkan, pihaknya tetap menghormati putusan MK sebagai bagian dari proses tahapan Pemilu 2024. 

        Meski begitu, Arwani menilai, putusan MK tidak sesuai dengan apa yang diharapkan PPP, namun pihaknya menegaskan telah memperjuangkan suara pemilih melalui jalur konstitusional secara optimal.

        “Putusan MK tentu tidak sesuai harapan. Tapi perlu kami tegaskan, PPP telah berjuang sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya,” kata Arwani dalam keterangannya, Kamis (23/5/2024).

        Baca Juga: PPP Buka Wacana Dorong Sandiaga Uno di Pilkada 2024

        Menurut dia, pihaknya telah secara optimal memperjuangkan suara pemilih PPP dengan cara konstitusional melalui PHPU di MK. PPP, kata Arwani, memperjuangkan dengan cara yang benar. 

        “Kami memperjuangkan suara pemilih PPP dengan cara yang benar dengan menghormati institusi demokrasi,” tegas Arwani,  

        Dia menyebutkan terjadi perbedaan perspektif antara MK dan PPP dalam melihat obyek gugatan terkait PHPU yang mengakibatkan putusan MK tidak sesuai dengan harapan.

        Baca Juga: PPP Siapkan Tugas Baru untuk Sandiaga Uno

        “Ada perspektif yang berbeda dalam melihat obyek gugatan yang PPP ajukan. Konsekuensinya, putusan MK jauh dari harapan. Kami menghormati putusan tersebut dalam sudut pandang konstitusional,” tandas Arwani. 

        Sebagaimana maklum, permohonan gugatan PPP atas PHPU di MK, melalui putusan desmissal, tahapan pembuktian atas permohonan PPP tidak dapat dilanjutkan. 

        Putusan desmissal ini memupus harapan PPP untuk memenuhi syarat minimal batas ambang keterwakilan di parlemen (parliamentary theshold) sebesar 4%.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: