Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Terapkan POJK 22/2023, CSUL Finance: Tak Ada Kendala

        Terapkan POJK 22/2023, CSUL Finance: Tak Ada Kendala Kredit Foto: Hendra Phua
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Chandra Sakti Utama Leasing (CSUL Finance) tak terlalu mempersoalkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2024.

        Direktur Utama CSUL Finance, Suwandi Wiratno mengaku, pihaknya telah menerapkan POJK 22. Sejauh penerapannya, dia juga mengaku tak menemukan adanya kendala.

        "Tidak ada kendala," kata Suwandi saat dihubungi Warta Ekonomi, Selasa (28/5/2024). 

        Di sisi lain, Suwandi mengaku adanya tren peningkatan non-performing financing (NPF). Dia mencatat NPF CSUL Finance berada di level 1,2%.

        "Kurang lebih 1,2%," jelasnya.

        Dia menuturkan, tren peningkatan NPF terjadi karena banyaknya periode libur panjang. Meski begitu, kata Suwandi, CSUL Finance menyiapkan berbagai mitigasi untuk menekan angka NPF.

        Adapun POJK 22/2023 merupakan regulasi teranyar yang menggantikan POJK 6/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. 

        Baca Juga: Dukung Borobudur Marathon 2024 , Generali Siap Berikan Perlindungan Asuransi bagi 10 Ribu Peserta

        Dalam aturan tersebut, memuat skema penagihan kredit yang perlu dipatuhi para penyedia jasa keuangan. Terdapat 7 aturan baru penagihan kredit yang tertuang dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 sebagai berikut:

        1. Tidak menggunakan cara ancaman kekerasan atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen. Contohnya, menyebarluaskan informasi mengenai kewajiban konsumen yang terlambat kepada kontak telepon yang dimiliki oleh konsumen.
        2. Tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.
        3. Tidak menagih kepada pihak selain konsumen.
        4. Tidak menagih secara terus-menerus yang bersifat menganggu.
        5. Penagihan di tempat alamat domisili konsumen.
        6. Hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu, di luar hari libur nasional, dari pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.
        7. Untuk penagihan di luar tempat domisili konsumen dan pada waktu yang diatur di atas, hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan atau perjanjian dengan konsumen terlebih dahulu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: