Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Masih Bisa Mengajar, Begini Nasib Guru Non-ASN di Sekolah Negeri Setelah 2026

Masih Bisa Mengajar, Begini Nasib Guru Non-ASN di Sekolah Negeri Setelah 2026 Kredit Foto: Antara/Muhammad Bagus Khoirunas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa guru non-ASN tetap dapat mengajar di sekolah setelah tahun 2026. Penegasan ini disampaikan untuk merespons polemik yang berkembang usai terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

Sebelumnya, ketentuan dalam surat edaran tersebut yang menyebut masa penugasan guru non-ASN berlaku hingga 31 Desember 2026 memunculkan kekhawatiran di kalangan tenaga pendidik. Sebagian pihak menafsirkan aturan itu sebagai tanda bahwa guru non-ASN tidak lagi diperbolehkan mengajar mulai 2027.

Kekhawatiran itu kemudian dibantah langsung oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, dalam rapat bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5).

“Tidak ada pernyataan di dalam SE tersebut yang mengatakan bahwa guru non-ASN dilarang mengajar pada tahun 2027,” ujar Nunuk.

Ia menegaskan, penerbitan surat edaran tersebut bukan ditujukan untuk mengakhiri peran guru non-ASN di sekolah. Aturan itu, kata dia, dibuat sebagai pedoman dalam penataan status tenaga pendidik non-ASN agar tetap dapat menjalankan tugas mengajar.

Menurut Nunuk, pemerintah ingin memastikan pengelolaan status guru non-ASN berjalan lebih tertata tanpa mengganggu keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah.

“Yang ditata adalah statusnya, bukan menghentikan gurunya. Memang masa berlaku SE ini sampai Desember 2026,” jelasnya.

Baca Juga: Sekolah Negeri hanya untuk PNS, Guru Swasta Minta Peraturan Batas Minimum Gaji di Sekolah Swasta

Kemendikdasmen juga menyebut surat edaran tersebut menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam mempertimbangkan kembali penugasan guru non-ASN di masing-masing wilayah.

Penjelasan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi para guru non-ASN yang sebelumnya diliputi kekhawatiran akibat munculnya tafsir bahwa masa tugas mereka akan berakhir setelah 2026.

.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat