Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk turun tangan membantu para konsumen yang merasa menjadi korban dari kasus apartemen mangkrak di Apartemen Point 8, yang terletak di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. Para konsumen mengaku hingga kini uang mereka, yang totalnya mencapai ratusan miliar rupiah, belum juga dikembalikan.
Padahal sampai saat ini mereka tak menerima apalagi menempati unit apartemen, lantaran mangkrak pembangunannya.
Para konsumen mengaku bahwa meskipun mereka telah menyetorkan sejumlah besar uang, sampai saat ini mereka belum menerima apalagi menempati unit apartemen yang dijanjikan. Pembangunan apartemen tersebut terhenti, sehingga menyebabkan ketidakpastian dan kerugian besar bagi para konsumen.
"Kembalikan uang kami, di mana keadilan? Kepada Presiden Joko Widodo yang terhormat, mohon bantuannya. Tegakkan hukum, tegakkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Tolong dibantu Pak Jokowi," ujar salah satu korban, saat mendatangi lokasi apartemen mangkrak yang sekarang semakin tidak terurus, Kamis (30/5/2024).
Para konsumen yang merasa menjadi korban Apartemen Point 8 ini sangat mengharapkan bantuan dari Presiden. Sebab persoalan ini sudah berlarut hingga belasan tahun lamanya.
"Kami sudah bekerja keras banting tulang, cari uang susah payah, menggantungkan harapan untuk punya unit rumah sendiri, tapi tidak ada kejelasan hukum sampai sekarang," tutur korban saat di wawancarai.
Konsumen menduga pengembang apartemen tersebut bertindak nakal. Selain akhirnya mangkrak, kualitas bahan bangunan apartemen juga dinilai jelek. Hal ini terlihat dari kondisi apartemen yang banyak ditemukan berkarat di berbagai tempat. Padahal, sebelum membeli, calon konsumen dijanjikan berbagai hal manis oleh penjual apartemen.
"Janjinya manis, janjinya muluk-muluk. Dulu kita pilih apartemen ini karena dekat dari jalan besar, Jalan Daan Mogot. Akses busway juga dekat, masih area Jakarta. Bahkan dulu janji akan ada shuttle bus yang langsung ke bandara Soekarno-Hatta," papar salah satu korban.
"Eh ternyata sampai sekarang nggak terealisasi. Bangunan mangkrak, belum bayar pajak, bermasalah IMB-nya," sambungnya.
Sementara itu, kuasa hukum para korban, Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm, menjelaskan bahwa konsumen telah menginvestasikan sekitar Rp110 miliar dalam proyek pembangunan apartemen tersebut. Hingga kini, uang tersebut belum dikembalikan oleh pihak terkait.
Baca Juga: Sesalkan Penyegelan Galangan Kapal Panji Gumilang, Alvin Lim: Padahal Tujuannya Sama dengan Prabowo
"Para kreditur Point 8 telah berusaha mendapatkan kembali dana mereka dengan menempuh berbagai cara, termasuk mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Crown dan PT Cakrawala Bumi Sejahtera (CBS) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," ujar Alvin.
Adapun hasil sidang PKPU menyatakan, bahwa PT Crown Porcelain dan CBS pailit dengan kewajiban membayar utang paling lambat 44 hari setelah putusan.
"Namun, hingga kini, bertahun tahun kewajiban tersebut belum terealisasi," ucapnya.
Para kreditur telah melaporkan PT Crown dan CBS secara pidana ke kepolisian maupun melayangkan gugatan perdata. Namun, kata Alvin proses hukum tersebut tidak pernah berjalan sesuai harapan mereka.
"Korban Apartemen Point 8 ini diduga adalah korban mafia tanah dan mafia hukum. Indonesia perlu perbaikan karena yang menjadi korban adalah masyarakat. Jadi kepada pemerintah, tolong campur tangannya, karena yang bisa membantu para korban ini adalah pemerintah. Dan kepada developer, mohon untuk segera menyelesaikan dengan cara baik-baik," tegas Alvin yang merupakan pendiri LQ Indonesia Law Firm ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: