Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Buka Posko Pengaduan, Komnas Haji Ajak Jemaah Lapor Jika Temukan Masalah Haji 2024

        Buka Posko Pengaduan, Komnas Haji Ajak Jemaah Lapor Jika Temukan Masalah Haji 2024 Kredit Foto: Kementerian Agama
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Nasional (Komnas) Haji, membuka posko laporan pengaduan terkait kendala, permasalahan, dan masalah-masalah yang kerap terjadi selama penyelenggaraan haji 2024.

        Sebagaimana diketahui, jumlah jemaah haji saat ini telah mencapai 241 ribu peserta. Adapun rinciannya 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus, dengan sekitar 40 ribu di antaranya adalah jemaah lanjut usia (lansia).

        Melalui posko pelaporan yang disediakan Komnas Haji, pelaksanaan haji 2024 diharapkan dapat terpantau sehingga akan lebih baik, transparan, lancar, aman, dan memberikan pelayanan optimal bagi para jemaah. 

        Baca Juga: Pemeriksaan Diperketat, PPIH 2024 Minta Jamaah Haji Selalu Bawa Identitas Pengenal

        Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj menuturkan, pihaknya akan terus memantau dan mengevaluasi seluruh aspek penting dalam penyelenggaraan haji 2024.

        Adapun aspek-aspek aduan yang diterima Komnas Haji, tutur Siradj, di antaranya tentang jemaah gagal berangkat (visa tidak terbit dan tidak mendapatkan tiket penerbangan) hingga layanan penyelenggaraan haji tidak maksimal atau tidak sesuai janji (akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan lansia, kesehatan, bimbingan ibadah, dan lain-lain).

        "Selain itu bisa saja jemaah terlantar di tanah air, negara transit, dan Arab Saudi atau tidak mendapatkan dokumen sebagaimana mestinya," kata Siradj dalam keterangannya, Jum'at (7/6/2024). 

        Baca Juga: Jelang Puncak Haji, Kemenkes Bagikan Tips agar Jemaah Terhindar dari Masalah Kaki Melepuh

        Di sisi lain, Komnas Haji juga melayani aduan terkait tidak adanya jaminan asuransi serta tidak mendapatkan hak-hak mendasar sebagai jemaah haji yang telah dijanjikan penyelenggara maupun yang telah ditetapkan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

        Komnas Haji melayani aduan bagi jemaah haji atau masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya kendala atau persoalan dalam penyelenggaraan ibadah Haji Furoda, Haji Khusus, dan Haji Reguler, baik di tanah air, negara transit, maupun tanah suci (Arab Saudi). 

        "Komnas Haji mendorong jemaah haji harus berani bersuara dan menyampaikan evaluasi atas layanan yang diterima baik di tanah air, di tanah suci hingga kembali lagi ke tanah air terutama bagi jemaah haji khusus dan jemaah haji furoda," jelasnya. 

        Baca Juga: BSI Siaga Musim Haji, Penukaran Uang Riyal Tembus Rp16,7 Miliar

        Lebih jauh, Siradj menuturkan, Komnas Haji menduga masih ada pihak-pihak yang memanfaatkan visa non haji seperti visa ziarah, visa multiple atau visa kunjungan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. 

        "Meskipun sudah ada pengumuman resmi dari otoritas Arab Saudi visa non haji dilarang berhaji dengan bayang-bayang diancam berbagai hukuman, tetapi oknum-oknum tertentu masih terus coba memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan kepada jemaah yang awam," pungkasnya.

        Adapun laporan aduan dapat dikirim kepada Komnas Haji melalui WhatsApp di nomor: +62 852-1148-2171, email: komnashaji60@gmail.com, atau formulir online: bit.ly/poskopengaduanhaji.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: