Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ormas Agama Kelola Tambang di Jabar? Begini Kata Pj Gubernur Jabar

        Ormas Agama Kelola Tambang di Jabar? Begini Kata Pj Gubernur Jabar Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
        Warta Ekonomi, Bandung -

        Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menerbitkan beleid yang mengatur soal pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan. 

        Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.Bagaimana di Jabar?

        Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Machmudin mengatakan jika merujuk aturan tersebut maka izin tambang yang diperbolehkan adalah mineral dan batubara, dua potensi tambang ini dipastikan tidak ada di Jawa Barat.

        Meski demikian, dua komoditas tambang tersebut tidak ada di Jawa Barat pihaknya sudah meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat untuk menyiapkan informasi jika ada pihak dari ormas keagamaan berkonsultasi terkait hal tersebut.

        "Namun tetap harus diantisipasi, juga karena sudah ada arahannya sudah jelas diperbolehkan. Kita jangan sampai tidak tahu, atau tidak bisa menjawab," kata Bey kepada wartawan di Bandung, Selasa (11/6/2024).

        Baca Juga: Awas 'Jebakan Batman' Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan

        Adapun, Kepala DPMPTSP Jabar Nining Yuliastiani mengatakan izin tambang yang diterbitkan oleh Menteri BKPM untuk ormas memang hanya untuk pengelolaan izin tambang mineral dan batubara. 

        "Jawa Barat itu isinya pasir kuarsa untuk bahan bangunan saja, kita tidak punya mineral," katanya.

        Nining mengaku sudah ada beberapa pihak yang berkonsultasi mengenai aturan baru tersebut. DPMPTSP Jabar sendiri saat ini menunggu kebijakan dari pemerintah pusat untuk masuk dalam fasilitasi sistem online single submission (OSS) untuk izin usaha yang dilakukan oleh yayasan.

        "OSS itu yang masuk ijin badan usaha, nah kalau ormas itu kemungkinan besar yayasan. Nantinya rencananya di OSS akan difasilitasi bahwa untuk yayasan, ormas itu bisa masuk dan melakukan pemanfaatan izin tambang," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Saepulloh
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: