Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat, Mulyanto menyatakan ketidaksetujuannya terhadap rencana pemerintah untuk memberikan izin usaha pertambangan khusus kepada ormas keagamaan secara prioritas tanpa melalui proses lelang. Ia menyatakan hal ini menyalahi Undang-Undang Minerba.
“Membentuk badan usaha milik ormas, memberikan prioritas izin tambang, lalu mencarikan kontraktor untuk pengusahaan tambang bagi ormas adalah intervensi yang terlalu jauh, memaksakan diri dan dengan risiko yang tinggi. Kita mengkhawatirkan ini bisa jadi ‘jebakan Batman’ bagi ormas,” kata Mulyanto dilansir Selasa (11/06/2024).
Baca Juga: Ormas Keagamaan Kembali Menolak Izin Tambang dari Jokowi
Menurut Mulyanto, pengusahaan tambang sangat berat dan penuh risiko, baik dari segi keuangan negara, masyarakat, maupun lingkungan hidup. Oleh karena itu, pengelolaan tambang memerlukan spesialisasi dan profesionalitas yang tinggi.
Ia menegaskan bahwa pengalihan tanggung jawab pengusahaan tambang kepada ormas bisa berakhir merugikan mereka, alih-alih memberikan keuntungan.
Sebaliknya, ia mengusulkan agar pembagian keuntungan dari pengusahaan tambang kepada ormas dilakukan melalui program CSR (corporate social responsibility) secara tetap dan reguler, atau melalui pemberian participating interest seperti yang diterima oleh pemerintah daerah dalam wilayah yang memiliki pertambangan.
Baca Juga: Pak Mul Geram Bahlil Ngawur Ormas Urusin Tambang: 'Nambah Masalah Baru'
Menurut Mulyanto, pendekatan ini lebih logis dan realistis serta tidak menyalahi UU. Ia menyarankan agar model profit sharing ini didasarkan pada pengalaman sebelumnya yang bisa dievaluasi dan disempurnakan untuk memastikan manfaat yang optimal bagi ormas tanpa menambah beban atau risiko yang tidak perlu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement