Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Diskriminasi Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan, Subardi: Apa Kita Akan Berbisnis Seperti Itu?

        Diskriminasi Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan, Subardi: Apa Kita Akan Berbisnis Seperti Itu? Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat, Subardi memberikan kritikan tajam terkait dengan keistimewaan organisasi kemasyarakatan bidang keagamaan dalam mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Ia menilai kebijakan ini tidak memiliki urgensi dan terkesan diskriminatif.

        “Apa urgensinya? Ormas diatur dalam UU Ormas dan itu bukan lembaga bisnis. Ormas apapun itu tidak berbisnis. Ketika Pak Menteri memberikan prioritas kepada ormas keagamaan, berarti ada diskriminasi,” ujar Subardi, dilansir pada Rabu (12/06/2024).

        Baca Juga: Ormas Agama Kelola Tambang di Jabar? Begini Kata Pj Gubernur Jabar

        Subardi menekankan bahwa meskipun kontribusi ormas keagamaan kepada bangsa sangat besar, pemberian izin tambang seharusnya didasarkan pada profesionalisme dan keahlian dalam pengelolaan tambang, bukan sekadar kontribusi sosial.

        “Konsesi tambang bukan sebatas izin di lembaran kertas. Ada proses yang panjang, tuntutan profesional, modal, lingkungan, dan sebagainya. Kalau ormas, selama ini kan tidak pernah mengurusi tambang,” tambah Subardi.

        Subardi khawatir bahwa ormas penerima izin tambang pada akhirnya akan menjadi kontraktor tambang, dengan lahan yang diberikan akan dikelola kembali oleh pihak ketiga.

        “Akhirnya apa yang terjadi? Ya jual kertas, jual lisensi, jual izin. Apakah kita akan berbisnis seperti itu?" imbuhnya.

        Adapun Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa ormas yang mendapatkan izin konsesi tambang bertujuan untuk mengoptimalkan kebutuhan organisasi mereka. Izin tersebut akan dikerjakan oleh kontraktor yang berpengalaman di bidang tambang.

        Menurut Bahlil, ormas yang sudah menerima izin tidak diperbolehkan untuk memberikan izin tersebut kepada pihak lain. Jika ormas menolak jatah izin tambang, pemerintah akan melelang izin tambang tersebut berupa komoditas mineral dan batubara.

        “Ormas yang mendapat izin tidak bisa memberikan izin tersebut ke pihak lain. Bila ormas menolak jatah izin tambang, pemerintah bakal melelang izin tambang itu,” jelas Bahlil.

        Baca Juga: Awas 'Jebakan Batman' Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan

        Keputusan ini memunculkan perdebatan mengenai peran dan batasan ormas dalam bidang bisnis, khususnya sektor tambang yang memerlukan profesionalisme tinggi. Pemerintah diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih lanjut untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak menimbulkan konflik kepentingan dan tetap sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aldi Ginastiar
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: