Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan bahwa pemerintah tidak akan memberikan bantuan sosial (bansos) kepada korban judi online. Hal ini berbeda dengan pernyataan dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy.
"Nggak ada," ujar Presiden Jokowi, dilansir Rabu (19/06/2024).
Baca Juga: Golkar Hitung Jokowi Memaksanya Majukan Ridwan Kamil Bersama Kaesang di Pilkada Jakarta
Presiden Jokowi juga menegaskan bahwa tidak ada rencana kebijakan terkait pemberian bansos untuk sasaran tersebut.
"Nggak ada," tambahnya.
Sebelumnya, Muhadjir Effendy, mengklarifikasi bahwa bansos yang diusulkan oleh Kemenko PMK bukan untuk pelaku judi online, melainkan untuk anggota keluarga yang terdampak, seperti anak atau pasangan.
"Perlu dipahami ya, jangan dipotong-potong. Kalau pelaku sudah jelas harus ditindak secara hukum karena itu pidana, nah yang saya maksud penerima bansos itu ialah anggota keluarga seperti anak istri/suami," ujar Muhadjir.
Muhadjir menjelaskan bahwa gagasan pemberian bansos kepada keluarga korban judi online adalah bagian dari materi yang diusulkan Kemenko PMK dalam persiapan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online.
Baca Juga: Jokowi Tidak Boleh Sampai Tahu Anies Maju Pilkada Jakarta 2024
Usulan ini muncul karena dampak sosial dan ekonomi yang dialami oleh keluarga dari pelaku judi online, yang sering kali tidak memiliki akses ke bantuan dan dukungan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: