Punya Peran Penting, Kebijakan OJK Soal Influencer Bakal Berdampak bagi Industri Aset Kripto
Platform perdagangan aset kripto, Tokocrypto menilai kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melarang influencer untuk mempromosikan aset kripto akan berdampak bagi perkembangan industri aset kripto di Tanah Air.
"Kebijakan ini tentu memiliki dampak, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Untuk hal tersebut kami dari Tokocrypto ingin menyampaikan aspirasi yang sudah kami melakukan kepada OJK, termasuk mengajukan audiensi kepada OJK perihal POJK No.22 tahun 2023, beserta pernyataan OJK melalui media masa tentang 'Influencer kripto harus punya tanggung jawab'," ujar Chief Marketing Officer (CMO) Tokocrypto, Wan Iqbal kepada Warta Ekonomi di Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Menurutnya, komunitas adalah pusat dari industri aset kripto, di mana di dalamnya kita saling berbagi, belajar, dan mengedukasi untuk membuat adopsi dan industri kripto menjadi lebih baik. Nah, influencer, lanjutnya, merupakan bagian dari komunitas yang juga memiliki peran penting dalam ekosistem kripto, terutama dalam hal edukasi dan penyebaran informasi.
Baca Juga: Tokocrypto Buka Suara Soal Influencer Dilarang Promosikan Aset Kripto oleh OJK, Katanya...
"Influencer dapat membantu memperkenalkan teknologi blockchain dan aset kripto kepada audiens yang lebih luas dan lebih beragam. Tokocrypto selalu berusaha merangkul dan berkolaborasi dengan semua pihak. Tentunya dengan tujuan untuk mengedukasi masyarakat luas tentang aset kripto," kata Wan Iqbal.
Kendati demikian, Ia memahami bahwa imbauan OJK mengenai promosi terhadap aset kripto dilakukan untuk melindungi investor dari potensi risiko yang diakibatkan oleh promosi yang tidak bertanggung jawab atau misinformasi.
"Tokocrypto selalu berusaha untuk memastikan bahwa setiap kolaborasi yang dilakukan selalu mematuhi pedoman dan ketentuan yang berlaku. Kami percaya bahwa langkah ini diambil untuk melindungi investor dan memastikan bahwa informasi yang disampaikan adalah akurat dan dapat dipercaya," jelasnya.
"OJK tentu akan memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada publik adalah akurat, dapat dipertanggungjawabkan, dan sesuai dengan ketentuan yang ada. Ini adalah langkah penting untuk meningkatkan transparansi dan kepercayaan di industri kripto," tambah Wan Iqbal.
Baca Juga: Perhatian! OJK Larang Influencer Keuangan Promosikan Aset Kripto
Untuk diketahui, dalam pasal 36 Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 disebutkan bahwa perusahaan perdagangan aset kripto dilarang menawarkan produk kripto kepada masyarakat melalui iklan selain di media resmi perusahaan. Jadi kegiatan promosi wajib dilakukan melalui media resmi bukan melalui influencer.
Adapun ketentuan itu akan berlaku secara efektif setelah peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: