Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Risiko Kewalahan, Ekonom Minta Jokowi Kaji Ulang Arahan untuk BPDPKS

        Risiko Kewalahan, Ekonom Minta Jokowi Kaji Ulang Arahan untuk BPDPKS Kredit Foto: Antara/Fikri Yusuf
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas usai Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara menyampaikan bahwa presiden meminta Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tugasnya ditambah untuk mengurusi komoditas kakao dan kelapa.

        "Diusulkan untuk membuat badan. Tapi tadi diputuskan badannya digabung dengan BPDPKS. Digabung di situ ditambah satu divisi itu kakao dan kelapa, untuk subsidi silang, paling kurang untuk pengembangan bibitnya. Mungkin nanti ada risetnya, tapi itu digabungkan ke BPDPKS. Sawit, kakao, kelapa kan mirip-mirip," kata Zulhas kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).

        Baca Juga: BPDPKS Diminta Jokowi Urus Kakao dan Kelapa, Tak Hanya Sawit

        Penggabungan dua komoditas ke dalam BPDPKS tersebut diklaim Zulhas lantaran menurunnya produksi komoditas kakao dan kelapa. Di sisi lain, banyak di antaranya yang merupakan petani rakyat sehingga dinilai akan membebani jika diberi iuran untuk badan.

        "Jadi kalau badan sendiri dipunguti lagi kan ga, mungkin berat nanti. Kalau BPDPKS dananya Rp50 triliun lebih jadi subsidi silang pembibitan riset segala macem mengenai kelapa dan kakao ini digabungkan ke BPDPKS," terangnya.

        Zulhas juga menegaskan bahwa pihaknya juga memberikan usulan untuk tidak ada pembebanan iuran kepada pengusaha atau eksportir kakao dan kelapa.

        Menanggapi hal tersebut, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, mengatakan bahwa BPDPKS memerlukan evaluasi main business. Apakah bisnis inti yakni kelapa sawit sudah selesai atau belum, dan hak-hak petani sawit harus diperhatikan sebelum menambah pundak BPDPKS dengan tugas mengurus kakao dan kelapa.

        Baca Juga: Belum Gantikan Jokowi, Prabowo Sudah Diminta Hadirkan Jabatan Menteri Baru

        “Jika belum terselesaikan dengan baik, penambahan tugas ini bisa dipertanyakan kembali efektivitasnya,” ucap Nailul ketika dihubungi oleh Warta Ekonomi, Kamis (11/7/2024).

        Nailul menilai jika BPDPKS mengurus dua komoditas tersebut, maka tugas itu bakal cukup sulit lantaran aktor yang terlibat di baliknya juga cukup banyak dan heterogen. Seperti pelaku usaha besar yang biasanya mempunyai industri, petani, hingga middleman.

        Pasalnya, ada tantangan tersendiri atas peleburan dua komoditas yang ditanggung BPDPKS, salah satunya adalah tiap komoditas mempunyai karakteristik dan pangsa pasarnya masing-masing.

        Baca Juga: PDIP Tahu Alasan Sebenarnya Jokowi Tak Bisa Ngantor di IKN: Konsekuensi...

        “Setiap komoditas mempunyai karakteristik pasar masing-masing yang nantinya pendekatan kebijakan publiknya akan sangat berbeda,” tutur pengamat ekonomi digital tersebut.

        Ketika disinggung, apakah BPDPKS akan kewalahan dalam mengurus kakao dan kelapa selain komoditas utamanya, sawit, Nailul menyebut bahwa hal tersebut tergantung dari sumber daya manusia (SDM) yang terlibat, apakah mengalami penambahan, ataukah tidak.

        “Kewalahan atau tidak akan sangat tergantung dari SDM yang terlibat apakah bertambah atau tidak. Yang jelas yang terjadi adalah pembengkakan anggaran operasional,” kata dia.

        Lebih lanjut, dia memaparkan bahwa rencana Jokowi meleburkan komoditas kakao dan kelapa untuk dilimpahkan dan diurus ke BPDPKS akan mengakibatkan beberapa hal. Salah satunya dana BPDPKS yang akan digunakan untuk subsidi silang antara sawit dengan kakao dan kelapa.

        Pasalnya, adanya subsidi silang tersebut yang menikmati benefitnya bukanlah petani. Melainkan pengusaha kakao dan kelapa karena tidak akan diminta iuran.

        Baca Juga: Rocky Gerung: Bagi Jokowi Final Anies Tidak Boleh Ada dalam Daftar Cagub Jakarta

        “Maka dari itu, harus dilihat kewajiban dan hak dari peserta BPDPKS apakah sudah sesuai atau belum,” jelasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Uswah Hasanah
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: