Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Hasil Riset, Judi Online Ancam Perekonomian dan Stabilitas Indonesia

        Hasil Riset, Judi Online Ancam Perekonomian dan Stabilitas Indonesia Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Peneliti Pusat Studi Ekonomi Islam (PSEI) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Imron Rosyadi mengatakan bahwa judi online (judol) memiliki dampak buruk bahkan bisa mengancam perekonomian nasional. Pasalnya, perputaran uang judi online ini sangat besar namun tidak menciptakan pertumbuhan asset sama sekali.

        Di sisi lain, dia menyebut bahwa uang yang digunakan untuk berjudi sebenarnya bisa digunakan untuk keperluan yang lebih produktif. Misalnya jual-beli di sektor riil guna membantu perekonomian lokal.

        Baca Juga: Upaya Pemulihan untuk Pecandu Judi Online

        Imron menjelaskan, ketika uang dialirkan untuk berjudi, maka uang keluar dari perputaran ekonomi produktif dan masuk ke sirkulasi yang tidak memberikan nilai tambah bagi masyarakat luas. Sehingga, hal tersebut bakal mengganjal pedagang dan pengusaha lokal untuk bisa bertahan dan berkembang.

        Perjudian ini juga bisanya bermain di wilayah ekonomi bawah tanah atau underground economy yang aktivitasnya sendiri tidak terdaftar dan tidak dikenai pajak oleh pemerintah.

        Adapun aktivitas tersebut mencakup transaksi tanpa pencatatan resmi, perdagangan illegal, dan kegiatan lain yang tujuannya menghindari regulasi.

        Sementara itu, dampak dari perputaran uang pada aktivitas judi bakal memperkuat ekonomi bawah tanah dan mengurangi transparansi serta akuntabilitas dalam perekonomian negara. Hal itu, kata Imron, jelas menimbulkan risiko besar bagi stabilitas ekonomi nasional.

        Money game semacam judi online itu tidak pernah menyentuh sektor riil. Perputaran uangnya besar, namun tak menciptakan pertumbuhan aset. Hal ini tentu membahayakan perekonomian negara, menciptakan bubble economy (gelembung ekonomi). Ini kondisi ketika harga atau nilai suatu aset meningkat pesat melebihi nilai intrinsik dari aset tersebut,” ucap Imron, dikutip Warta Ekonomi dari ums.ac.id, Minggu (14/7/2024).

        Banyak orang akan mengalami kerugian finansial yang besar ketika gelembung ekonomi pecah. Judi, dari sisi ekonomi mikro, juga menumbuhkan perasaan malas bekerja sehingga menciptakan kemiskinan baru bagi keluarga penjudi.

        Masalah ekonomi dan kecanduan judi online ini tidak hanya berdampak pada keluarga saja, melainkan juga memengaruhi stabilitas sosial di masyarakat. Seseorang yang sudah kecanduan kerap mengabaikan tanggung jawab mereka baik sebagai suami, ayah, maupun sebagai anggota masyarakat.

        Baca Juga: Tingkat Candu Judi Online Seperti Zat Adiktif

        “Kecanduan judi online pun dapat menyebabkan tekanan finansial yang berat, hingga akhirnya mendorong individu untuk berbuat kriminal guna memenuhi kebutuhan atau mempertahankan kecanduan. Kondisi tersebut menyebabkan mereka bertindak di luar nalar,” ujar Imron.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Uswah Hasanah
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: