Geger! 287 WNA Tersangka Judol Hayam Wuruk, Deposit Capai Rp13,9 Triliun dan Mirip Markas Myanmar
Kredit Foto: Antara/Antara
Bareskrim Polri membongkar markas judi online (judol) internasional yang beroperasi di Plaza Tower, Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Sebanyak 287 warga negara asing dari berbagai negara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menggemparkan ini.
"Sebanyak 287 WNA dari berbagai negara telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (26/6/2026).
Para tersangka terdiri dari 185 WN Vietnam, 76 WN China, 15 WN Myanmar, enam WN Thailand, tiga WN Laos, dan dua WN Malaysia. Selain itu, empat WNI juga diamankan karena diduga memfasilitasi operasional jaringan judol tersebut.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan WNA di gedung Hayam Wuruk Plaza Tower. Saat penggerebekan pada Mei 2026, polisi mengamankan 321 orang WNA sebelum akhirnya 287 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengungkapkan operasi judol berlangsung di lantai 20 dan 21 gedung tersebut. Kondisinya disebut sangat mirip dengan markas judol di Kamboja, Malaysia, dan Myanmar.
"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman, diperoleh informasi tentang dugaan adanya aktivitas pengoperasionalan perjudian online lintas negara. Hal ini hampir sama di beberapa negara Asia Tenggara lainnya, seperti di Kamboja, Malaysia, maupun Myanmar," ujarnya.
Sindikat ini diduga pindah ke Indonesia karena otoritas Myanmar dan Kamboja mulai melakukan penindakan masif. Indonesia pun menjadi target baru operasional mereka.
"Mengapa hal ini terjadi? Mengingat di beberapa negara tersebut telah dilakukan penindakan secara masif, sehingga jaringan pelaku daripada judi online tersebut mencoba untuk memindahkan aktivitas operasionalnya di Indonesia," ujar Wira.
Sindikat ini mengelola lebih dari 145 situs judol secara bergantian menggunakan server di luar negeri untuk menghindari pemblokiran. Total deposit yang tercatat dari seluruh platform mencapai angka fantastis Rp13,9 triliun.
"Berdasarkan analisis digital pada salah satu platform milik tersangka, tercatat total deposit sekitar Rp 13,9 triliun, yang saat ini masih dalam pendalaman dari PPATK dan OJK," ujar Nunung.
Dari deposit tersebut, keuntungan yang berhasil diraup sindikat mencapai Rp1,69 triliun. Data tersebut ditemukan dalam dokumen Google Sheet di perangkat elektronik yang disita.
Baca Juga: Terungkap! Sindikat Judol Hayam Wuruk Kelola 145 Situs, Deposit Tembus Rp13,9 Triliun
"Berdasarkan data statistik di salah satu platform milik tersangka, didapatkan catatan deposit mencapai Rp 13,9 triliun dengan profit yang sudah tercatat ataupun yang didapatkan mencapai Rp 1,69 triliun," kata Wira.
Barang bukti yang disita meliputi 594 unit handphone, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, serta berbagai perangkat digital lainnya. Bareskrim juga menggandeng PPATK untuk menelusuri lebih jauh aliran dana haram yang menggunakan rekening bank luar negeri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: