Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Perputaran Dana Judi Online Turun 20 Persen, PPATK: Modus Pelaku Kini Berubah

Perputaran Dana Judi Online Turun 20 Persen, PPATK: Modus Pelaku Kini Berubah Kredit Foto: Istock
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat penurunan signifikan perputaran dana judi online sepanjang 2025. Nilainya turun menjadi Rp286,84 triliun atau sekitar 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan penurunan tersebut menjadi yang pertama sejak tren perputaran dana judi online terus meningkat pada 2017. Sebelumnya, nilai perputaran dana sempat mencapai Rp359,81 triliun pada 2024.

"Setiap tahun sejak 2017 terus meningkat, penurunan nilai perputaran dana judi online pada 2025 menjadi sejarah. Capaian ini tidak terlepas dari ketegasan Presiden Prabowo memimpin perang melawan judi online, dan menggerakkan seluruh unsur pemerintah untuk bekerja serentak," kata Ivan Yustiavandana.

Selain nilai perputaran dana, PPATK juga mencatat penurunan nilai deposit judi online. Pada 2025, total deposit turun menjadi Rp36,01 triliun dari sebelumnya Rp51,3 triliun pada 2024.

Meski demikian, Ivan mengingatkan aktivitas judi online belum benar-benar mereda. Pada kuartal pertama 2026 saja, nilai perputaran dana masih mencapai Rp40,3 triliun dengan total deposit sebesar Rp10,59 triliun.

PPATK juga menemukan perubahan pola transaksi para pelaku. Sepanjang 2025, sekitar 78,5 persen transaksi deposit dilakukan melalui QRIS dengan total 305,35 juta transaksi senilai Rp19,35 triliun.

Sementara itu, transaksi melalui transfer bank dan dompet digital tercatat sebanyak 83,79 juta transaksi atau sekitar 21,5 persen dari total frekuensi deposit. Nilainya mencapai Rp16,67 triliun.

Ivan mengungkapkan jaringan judi online kini memanfaatkan berbagai cara untuk menyamarkan transaksi. Modus yang digunakan antara lain memakai perusahaan cangkang, merchant UMKM fiktif, merchant digital, hingga merchant aggregator.

PPATK juga menemukan indikasi penyalahgunaan layanan keuangan berbasis teknologi seperti payment gateway, remitansi, penukaran valuta asing, layanan pendanaan digital, hingga penjualan voucher digital. Para pelaku disebut menggunakan nominee dan pola transaksi berlapis untuk menyamarkan aliran dana.

"Temuan tersebut tidak dimaksudkan untuk menggeneralisasi seluruh pelaku industri jasa keuangan atau penyelenggara berbasis teknologi. Analisis PPATK diarahkan pada transaksi, rekening, merchant, dan entitas tertentu yang menunjukkan indikator ketidakwajaran serta keterkaitan dengan dugaan tindak pidana," kata Ivan Yustiavandana.

Selama semester pertama 2026, PPATK menghentikan sementara transaksi terhadap 5.762 rekening yang diduga berkaitan dengan judi online. Total dana dalam rekening tersebut mencapai Rp1,07 triliun.

Koordinasi PPATK dengan aparat penegak hukum juga menghasilkan tindak lanjut terhadap 132 situs judi online. Dari hasil analisis tersebut, Bareskrim Polri telah menerbitkan 27 laporan polisi dan melakukan penyitaan aset bernilai ratusan miliar rupiah.

Baca Juga: Waduh! QRIS 'Laris' Dipakai untuk Judol hingga Cuci Uang, Begini Modus-Modusnya

Ivan menegaskan pemerintah tidak boleh lengah meski nilai transaksi judi online mengalami penurunan. Menurutnya, jaringan pelaku terus beradaptasi dengan memanfaatkan instrumen keuangan yang semakin kompleks.

"Penurunan nilai transaksi tidak boleh membuat kita lengah. Ketika frekuensi transaksi meningkat dan modus berpindah ke instrumen serta ekosistem keuangan yang semakin kompleks, hal itu menunjukkan bahwa jaringan pelaku terus beradaptasi," kata Ivan Yustiavandana.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy

Tag Terkait: