Pemberantasan Judi Online Dinilai Harus Sasar Rekening hingga Server Pelaku
Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Maraknya komentar spam yang mempromosikan judi online di akun Instagram resmi instansi pemerintah, media, hingga figur publik menunjukkan pelaku masih menganggap cara tersebut efektif untuk menjaring korban. Kondisi ini dinilai tidak cukup ditangani dengan menghapus komentar atau akun semata, melainkan harus disertai upaya memutus seluruh ekosistem bisnis judi online.
Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, mengatakan pelaku memanfaatkan akun media sosial dengan jutaan pengikut untuk menjangkau masyarakat secara luas tanpa mengeluarkan biaya iklan. Selama biaya membuat akun baru lebih rendah dibandingkan keuntungan yang diperoleh, pola serupa diperkirakan akan terus berulang.
"Model ini dianggap efektif oleh pelaku. Dengan memanfaatkan akun yang memiliki jutaan pengikut, promosi judi online bisa menjangkau banyak orang tanpa harus membuat iklan resmi dan gratis. Selain itu, pelaku dapat membuat akun baru dengan cepat ketika akun lama ditutup," kata Heru kepada Warta Ekonomi, Senin (20/7/2026).
Menurutnya, penanganan yang hanya berfokus pada penghapusan komentar spam tidak akan menyelesaikan persoalan. Pemberantasan harus menyasar sumber pendanaan dan infrastruktur yang menopang operasional judi online, mulai dari rekening bank, akun pembayaran, nomor telepon, domain, server, hingga aliran dana.
Heru menilai maraknya promosi judi online di media sosial juga menunjukkan adanya aktivitas yang dilakukan secara terorganisasi. Indikasinya terlihat dari kemunculan komentar dalam waktu hampir bersamaan, penggunaan pola kalimat yang seragam, serta pergantian akun yang berlangsung cepat.
Ia menduga pelaku memanfaatkan bot atau sistem otomatis untuk menyebarkan promosi secara masif. Karena itu, platform media sosial dinilai seharusnya mampu mendeteksi pola tersebut lebih dini dengan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan yang telah dimiliki.
"Platform sebenarnya memiliki kemampuan AI untuk mengenali pola seperti ini. Karena itu, penanganannya seharusnya bisa lebih proaktif, bukan hanya mengandalkan laporan dari pengguna," ujarnya.
Heru menambahkan, masih mudahnya menemukan komentar promosi judi online di akun resmi pemerintah, media, maupun tokoh publik menunjukkan sistem moderasi platform digital belum bekerja secara optimal.
"Ruang komentar tidak boleh dibiarkan menjadi media promosi gratis bagi pelaku judi online," tegasnya.
Ia mengapresiasi langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang berkoordinasi dengan Meta untuk menekan lonjakan spam komentar judi online. Namun, menurutnya, kerja sama tersebut perlu bersifat permanen dan diperluas ke seluruh platform digital.
Selain itu, kolaborasi antarlembaga juga perlu dilengkapi dengan target penanganan yang jelas, mekanisme berbagi data, serta evaluasi berkala. Heru menilai pemberantasan judi online tidak dapat dibebankan hanya kepada platform digital, melainkan membutuhkan keterlibatan aparat penegak hukum, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), operator telekomunikasi, hingga masyarakat.
Baca Juga: Komdigi Ungkap Jaringan India-Brasil di Balik Spam Judol Media Sosial
Dari sisi ekonomi digital, maraknya promosi judi online dinilai berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap platform digital dan meningkatkan risiko masyarakat menjadi korban penipuan maupun perjudian daring. Kondisi tersebut juga dapat mengganggu upaya pemerintah membangun ekosistem digital yang aman dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
"Selama ekosistem bisnis judi online masih menghasilkan keuntungan besar, pelaku akan terus mencari cara baru. Karena itu, pendekatannya harus menyeluruh dari hulu hingga hilir, dan dilakukan bersama-sama," kata Heru.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: